Polisi Ringkus Ayah di Aceh Tenggara yang Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Polisi Ringkus Ayah di Aceh Tenggara yang Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Polisi Ringkus Ayah di Aceh Tenggara yang Perkosa Anak Kandung Berulang Kali (Analisadaily/riko hermanda)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Seorang pria di Aceh Tenggara berinisial SPJ (34) diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus bejat tersebut berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan pertama kali kejadian tersebut di ketahui bermula saat ibu korban L (39) mencuci pakaian dalam Mawar yang terdapat bercak darah. Hal tersebut membuat sang ibu curiga.

"Pertama kali ibu korban curiga, karena saat mencuci celana dalam milik anak nya terdapat bercak darah," sebutnya.

Yulhendri menyebutkan, melihat gelagat anak nya yang mencurigakan dan sering sakit sakitan, ibu korban menanyakan kepada sang anak apakah ada orang yang memperkosanya, namun korban tidak mau mengakui, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Tenggara.

"Keterangan tersangka dia memperkosa anak kandung nya dalam keadaan sadar dan sudah berulang kali, hingga tiga kali aksi bejat tersebut dilakukan nya," kata Yulhendri saat konferensi pers, Rabu (05/11/2025).

Yulhendri menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah mendapatkan hasil pisum dengan luka robek yang sudah lama dikarenakan benda tumpul pada selaput darah.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu helai pakaian dalam berwarna coklat, satu unit handphone android merek Vivo dan sehelai celana panjang milik tersangka.

"Tersangka kita tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anaknya sendiri. Untuk motif pelaku melakukan hal bejat tersebut penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya .

Yulhendri menambahkan akibat dari perbuatannya tersangka di ancam dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 80 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka SPJ diancam pidana penjara 3,6 tahun dan denda 72 juta rupiah," sebutnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi