Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan. (Analisadaily/riko hermanda)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengimbau seluruh masyarakat pengguna media sosial (Warganet) agar tidak menyebarluaskan maupun mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak yang kini telah tersebar.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk segera menghapus dan tidak membagikan kembali video tersebut. Tindakan ini penting untuk melindungi martabat serta kesehatan mental korban,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (6/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Agara berharap masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut memperluas penyebaran konten yang bersifat traumatis bagi korban.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Aceh Tenggara berinisial SPJ (34) diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus bejat tersebut berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. (RH)
(WITA)











