Dukung Budaya K3, BPJamsostek Tanjungmorawa Serahkan 317 Paket APD untuk Pekerja Perkebunan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Tanjungmorawa menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor perkebunan.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan 317 paket Alat Pelindung Diri (APD) kepada tiga perusahaan di wilayah kerjanya.
Penyerahan APD sektor perkebunan ini berlangsung di Jl. Raya Medan – Tanjungmorawa Km 14,5 Tanjung Morawa, pada Selasa (4/4).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa, Robby, menjelaskan bahwa APD ini diserahkan sebagai upaya preventif untuk mencegah kecelakaan kerja, mengingat tingginya risiko di lingkungan kerja perkebunan.
"APD diserahkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, terdiri dari sepatu boots, helm, pelindung telinga, dan sarung tangan," jelas Robby.
APD Diserahkan ke Tiga Perusahaan
Total 317 paket APD tersebut didistribusikan kepada Perkebunan Tanjung Kasau: 152 paket, Cinra Raja Unit PKS: 80 paket dan Karpim Distrik Rayon Utara: 85 paket.
Robby menyampaikan bahwa kegiatan promotif dan preventif ini adalah bentuk kepedulian BPJamsostek dalam rangka menekan angka kecelakaan kerja, sehingga para pekerja dapat beraktivitas di lapangan dengan lebih tenang dan nyaman.
Penyerahan APD merupakan bagian dari komitmen BPJamsostek dalam mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan.
"Kegiatan promotif dan preventif ini merupakan komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan kerja. Kami turut andil dalam membantu, mendukung serta mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir," tegas Robby.
BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah UU Nomor 24/2011 untuk menyelenggarakan lima program perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(JW/RZD)