Sosper Paul MA Simanjuntak: Masyarakat Diajak Tetap Menjaga Kebersihan Lingkungan

Sosper Paul MA Simanjuntak: Masyarakat Diajak Tetap Menjaga Kebersihan Lingkungan
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menyosialisasikan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan serta mewadahi sampah rumah tangga masing masing. Tetap berkoordinasi dengan petugas sampah agar sampah rumah tangga bisa diangkut secara teratur.

“Kesadaran masyarakat menjaga kebersihan sangat dibutuhkan. Untuk itu harus ada kerjasama yang hasilnya untuk kita semua,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar Sosialisasi Perda XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Jemadi Komplek Mega Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (8/11/2025).

Selain itu, yang paling utama agar tercipta kebersihan di Kota Medan, harus didukung sarana dan prasarana kebersihan. "Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar meningkatan pelayanan kebersihan melalui kelengkapan fasilitas pengangkutan sampah," tegas Paul Simanjuntak di hadapan konstituennya.

Dengan meningkatnya pelayanan kebersihan, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah dan terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) akan meningkat pula. “Otomatis PAD dari retribusi ikut meningkat yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Medan,” ujar Paul Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi