Sosper Henry Jhon Hutagalung: Puskesmas Bakal Miliki Ambulans, Gratis Digunakan Warga

Sosper Henry Jhon Hutagalung: Puskesmas Bakal Miliki Ambulans, Gratis Digunakan Warga
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung foto bersama konstituennya usia menggelar Sosper No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa biaya transportasi, dalam hal ini ambulans di puskesmas yang digunakan untuk mengantar warga yang tidak bisa lagi ditangani dan harus dirujuk ke rumah sakit rujukan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jika ada pengalaman nanti diminta uang oleh pihak ambulans, hal itu bisa dipertanyakan. Tidak ada biaya jika warga dibawa dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah," tegas Henry Jhon Hutagalung menyampaikan isi Perda saat menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Ester, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (9/11/2025).

Namun, lanjut anggota Komisi II DPRD Medan itu, kondisi sekarang ambulans di puskesmas masih terpenuhi dua unit di dua puskesmas dari 41 puskesmas yang ada di Kota Medan.

"DPRD baru menetapkan pembangunan jangka menengah Kota Medan untuk 4 tahun ke depan. Jasil dari meterisasi kami, masih dua puskesmas yang memiliki ambulans dari 41 puskesmas yang ada di Kota Medan. Pun demikian, Wali Kota Medan Rico Waas sudah berjanji dalam 4 tahun periode kepemimpinannya semua puskesmas nantinya akan memiliki ambulans," jelas politisi PSI tersebut.

Dalam Sosper tersebut, Henry Jhon Hutagalung memaparkan, sistem kesehatan Kota Medan ditujukan agar masyarakat sehat.

"Inilah pedoman pembangunan kesehatan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah maupun swasta," katanya.

Pemerintah membuat program, sementara swasta yang memiliki modal yang akan menyediakan fasilitasi kesehatan, seperti rumah sakit, pemerintah membuka rumah sakit, masyarakat juga bisa membuka rumah sakitsecara perseorangan, klinik yang turut berperan dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan kesehatan di Kota Medan.

"Perda No. 4 tahun 2012 ini memiliki 92 pasal. Dan dibagi dalam tiga bagian, yakni pelayanan kesehatan, upaya kesehatan dan tahapan koordinasi antardinas di Kota Medan dalam rangka mendorong pembangunan kesehatan di Kota Medan," jelasnya.

Pelayanan kesehatan itu ada disebut dengan pelayanan kesehatan dasar. Kesehatan dasar ini dilaksanakan melalui puskesmas pembantu, melalui puskesmas dan melalui UPT dinas dalam hal ini rumah sakit pemerintah daerah.

"Di Medan ada rumah sakit Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar di Belawan. Jika sakit, boleh ke pustu, boleh ke puskesmas jika belum mau ke rumah sakit," pesan Henry Jhon Hutagalung.

Pelayanan kesehatan rujukan, sambungnya, untuk pelayanan ini di Medan ada RS Pirngadi. Rumah sakit ini menjadi rumah sakit rujukan dari puskesmas maupun dari rumah sakit tipe C dari rumah sakit di luar daerah lain.

Rumah sakit swasta juga bisa menjadi rumah sakit rujukan. Jika pihak puskesmas tidak bisa menangani pasien, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Dalam Sosper yang dihadiri Roy Pulungan dari BPJS Kesehatan tersebut, beberapa warga juga mengajukan pertanyaan terkait BPJS Kesehatan yang mereka alami. Seperti dikeluarkan dari kepesertaan PBI karena sudah dianggap mampu dan tidak bisa berobat karena BPJS nya dinonaktifkan karena menunggak iuran.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi