Analisadaily.com, Padanglawas - Buronan narkoba Polres Padanglawas berinsial AHSH alias Alwin yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tidak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas di Kota Medan.
AHSH diketahui sudah menggeluti sebagai bandar narkoba selama tiga tahun,akhirnya tidak berkutik ditangan polisi yang memburu sampai ke Kota Medan.
Bandar sabu warga Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun ini harus meringkuk disel rumah tahanan (RTP) Polres Palas.
Mimpi AHSH jadi miliarder dari hasil transaksi jual beli sabu kandas dibalik jeruji besi, setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas bekerjasama dengan Polda Sumut, berhasil mencokok DPO bandar sabu dilokasi Kecamatan Medan Timur, tepatnya di lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat dicokok tim gabungan Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Palas, dari tangan AHSH,diamankan dua unit handphone yang digunakannya alat komunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, Minggu (9/11/2025) membenarkan penangkapan bandar sabu bertubuh gemoy ini.
Dikatakan, pengungkapan kasus jaringan gelap narkoba yang dilakoni AHSH, berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas, mendapat informasi bahwa AHSH alias Alwin DPO kasus narkotika jenis sabu berada disekitar Kota Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Kanit 1 Narkoba, Ipda Astoedin Sihotang dan 4 personil, bergerak cepat menuju ke Kota Medan untuk melakukan penyelidikan keberadaan AHSH.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.Tim Opsnal berhasil menangkap AHSH yang saat itu sedang santai di lapangan Merdeka Kota Medan," ujar Parlin Azhar.
Hasil interogasi terhadap AHSH mengakui sudah menggeluti bisnis narkotika sebagai bandar sekitar 3 tahun lamanya.
Diakuinya, ia mendapatkan sabu dari bandar narkotika yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O.
Selanjutnya diedarkan di daerah Palas, terakhir kali mengedarkan sabu sabu di daerah Palas pada Senin (9/5/2025) pukul 23.30 WIB. Disalah satu kamar hotel yang berada di daerah Banjar Raja Sibuhuan.
Ia juga mengakui, bahwa narkotika jenis sabu sabu yang diperoleh dari bandar lalu dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut sebanyak 1 kg.
Lanjut Parlin Azhar salah satu pengedar berinisial SMH sebelumnya telah berhasil dicokok Satresnarkoba Polres Palas, Selasa (10/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB, di rumah kontrakan dilokasi Sibuhuan Julu.
"Saat dicokok dirumah dari tangan SMH diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,18 gram," ungkapnya.
Setelah berhasil mencokok SMH, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran AHSH ke kamar hotel tersebut, Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Dari dalam kamar Hotel tersebut, petugas menemukan 1 buah plastik pembungkus narkotika warna kuning merk Guanyinwang dan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan sedang, 1 buah pisau carter dan 2 buah sendok.
Ditambahkan, DPO kasus narkotika jenis sabu berinsial AHSH, telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Palas guna dilakukan pemeriksaan an proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Parlin A
(ATS/NAI)










