Pelaku premanisme yang mengancam dan memeras mandor bangunan yang dibekuk Polsek Medan Baru. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus premanisme yang mengancam dan memeras korbannya. Pelaku, RFS alias B (51) warga Jalan Surau Gang Darurat, Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah dalam aksinya mengancam akan mengganggu proyek pekerja korban jika tidak memberi uang kepada pelaku.
Atas ancaman tersebut, korban Ahmad Riansyah Lubis yang merupakan mandor proyek pembangunan ruko lalu mengadukannya ke Kepling. Lalu Keplingpun memberikan uang kepada pelaku dan pelaku dengan kwitansi tanda terima uang. Akibat kejadian tersebut korban pun keberatan dan membuat pengaduan.
Menindaklanjuti pengaduan korban. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru bergerak ke lokasi dan melakukan profiling. Setelah ciri-ciri diketahui tim bergerak langsung melakukan penangkapan tersangka yang saat itu sedang berjalan di sekitaran Jalan Pabrik Tenun.
Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pemerasan (pengancaman) kepada pekerja bangunan yang sedang dalam proses dibangun di Jalan Surau. "Usai diinterogasi Tim memboyong pelaku ke Mako Polsek Baru Untuk proses Lanjut,"jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (12/11/2025).
(YY)