Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BBM Subsidi Mobil Sampah, Kerugian Negara Capai Rp332 Juta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
"Ketiga tersangka yang ditetapkan hari ini meliputi: IAS, mantan Camat Medan Polonia sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA). KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IRD, tenaga honorer pada kecamatan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Rabu (12/11).
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya langsung dilakukan penahanan. "IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot Dariarma.
Sementara itu, tersangka KAL belum dilakukan penahanan lantaran tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Kejari Medan akan melayangkan panggilan kedua dan mengancam akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan tetap mangkir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Rizza, tersangka IAS dan KAL diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Modus yang digunakan adalah memanipulasi pembelian BBM melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk adanya perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan.
"Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah," jelas Rizza.
"Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta," sambungnya.
Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(JW/RZD)