Penyedia Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Penyedia Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar
Penyedia Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Rekanan penyedia Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun anggaran 2020 dan 2021, Hendrick Raharjo mengembalikan kerugian keuangan negera sebesar Rp 1, 9 Miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

Terpidana yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Visioner Pratama ini mengembalikan Kerugian keuangan negara berdasarkan putusan nomor 87/PID.SUS-TPK/PN Medan dan 88/PID.SUS-TPK/PN Medan.

Selain mengembalikan kerugian keuangan negara Hendrick Raharjo juga telah divonis hukuman 2 tahun penjara.

Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frans Affandhi, SH MH kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kijo Sinaga, SE, M.Si didampingi inspektur Drs Erikson Siagian, M.Si di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (12/11).

Dedy Frits menyampaikan, proses penyelesaian dan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dilakukan setelah perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sudah inkracht," ujarnya.

"Kami memperlihatkan pengembalian ini supaya tidak ada yang bertanya dimana sih uang itu berada sehingga ini merupakan langkah kecil kami dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Taput," ucapnya.

Dia juga mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian tersebut kepada Pemkab Taput merupakan bentuk komitmen Kejari Taput dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Semoga uang pengembalian tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Taput," imbuhnya.

Pihaknya juga berharap agar kejadian seperti ini (pemgembalian ini) tidak terulang lagi sehingga menjadi kendala dalam pembangunan daerah.

"Saya sebagai putra daerah Taput berharap kejadian seperti ini cukup sekali saja, jangan berulang," tandasnya.

Selain menyeret Hendrik Raharjo, kasus korupsi pengadaan ISP Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2020 dan 2021, Kejari Taput sebelumnya juga telah menetapkan eks Kadis Kominfo Polmudi Sagala sebagai tersangka dan dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.300 juta. Kemudian Hanson Einstein Siregar yang dituntut pidana 4, 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi