Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Medan - Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang disusun oleh DPRD Kota Medan. Terutama, terkait pengetatan iklan rokok dengan melarang pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari KTR.
Pelaku industri memproyeksikan ketentuan ini akan berdampak negatif pada segmen industri media kreatif.
"Pembahasan Ranperda KTR ini menggelitik saya untuk menyampaikan masukan. Dengan draft saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20-30 persen. Oleh karena itu, peraturan ini harus disesuaikan karena Medan tidak seperti kota besar lain. Lokasi event dan papan iklan terpusat di kota saja sehingga akan sangat berdampak," papar Sofyan Nasution, pelaku usaha event dan periklanan, Senin (10/11) saat dikonfirmasi via seluler.
Mantan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DPD Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa pengetatan terkait aturan iklan, juga akan membuat Medan sepi event.
"Usaha event bisa mengalami penyusutan pemasukan yang lebih besar lagi, mencapai 35-40 persen. Karena selama ini sponsor event terbesar datang dari industri rokok. Medan ini tidak seperti Jakarta dan Surabaya yang punya lokasi event dan iklan yang sangat banyak dan tersebar. Di Medan lokasinya mepet-mepet sehingga perlu penyesuasian peraturan agar tidak mematikan pelaku usaha," ujarnya.
Menurut Sofyan, pengambil kebijakan harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif di Kota Medan, yang turut ditopang oleh segmen iklan dan event organizer.
Apalagi sektor usaha ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar sekaligus menjadi sarana pelestarian budaya. Sebab ia menilai, event tidak melulu soal musik namun juga sastra dan budaya.
"Sektor ini menyumbang pemasukan daerah. Oleh karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Pansus Perda KTR DPRD Medan yang saat ini sedang menggodok perubahan perlu mendengarkan, mempertimbangkan dan mengakomodir masukan dari pelaku usaha iklan dan event organizer," tegas Sofyan.
Selama ini, pelaku usaha, lanjutnya, telah menaati etika pariwara yang cukup ketat. Antara lain tidak memajang langsung logo atau merek rokok. Kedua, setiap penyelenggaraan event juga harus menyediakan lokasi atau tempat khusus merokok.
"Tolong dipikirkan keberlangsungan industri ini. Mereka butuh dilindungi bukan semakin terbebani," tambah CEO ProComm Organizer Indonesia ini.
Sebelumnya, Dedy Wahyu Utama, Kasubbid Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, menyebutkan bahwa dalam Ranperda KTR yang tengah dibahas, terdapat larangan iklan rokok yang diperuntukkan di jalan utama dan kawasan jalan protokol.
Kemudian juga ada larangan tidak boleh memasang iklan rokok dalam radius 500 meter dari KTR.
"Termasuk larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar. Sedangkan kita sekarang butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur," papar Dedy.
Diketahui, tahun ini pajak reklame Kota Medan ditargetkan sebesar Rp 120,385 miliar.
(REL/RZD)