Langgar Aturan Fidusia, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Langgar Aturan Fidusia, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Langgar Aturan Fidusia, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Eko Setiawan (33), seorang konsumen PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) Cabang Medan.

Vonis ini dijatuhkan karena Eko Setiawan terbukti secara melawan hukum menjual unit truk yang masih dalam status kredit (jaminan Fidusia) kepada pihak lain tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1399/Pid.B/2025/PN Mdn tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan Penerima Fidusia.

Pimpinan Cabang ITC Finance Medan, Pardamean Aritonang, membenarkan bahwa terpidana Eko Setiawan merupakan nasabah mereka. Eko mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel FE 75 tahun 2014 pada Juli 2023.

"Namun, sejak angsuran ke-7, terpidana tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada ITC Finance dan bahkan menjual mobil atau memindah tangankan mobil tersebut ke pihak lain," kata Pardamean Aritonang didampingi Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, Jumat (14/11).

Aritonang menambahkan, truk yang merupakan objek jaminan Fidusia tersebut dijual oleh terpidana dengan harga puluhan juta rupiah. Karena tidak adanya itikad baik meski telah dilayangkan surat teguran dan somasi, pihak ITC Finance akhirnya membuat laporan polisi pada 13 Maret 2024.

Pardamean Aritonang menggunakan kasus ini sebagai momentum untuk mengedukasi masyarakat luas, khususnya konsumen ITC Finance, mengenai pentingnya memahami hukum Jaminan Fidusia.

"Kami ingin mengedukasi seluruh masyarakat dan secara khusus Konsumen ITC Finance agar memahami bahwa Perjanjian pembiayaan kredit didaftarkan secara Perjanjian Fidusia yang menjadi payung Hukum dan agar tidak melakukan pengalihan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain," tegasnya.

Pardamean berharap peristiwa pidana ini dapat menjadi pembelajaran serius dan menimbulkan efek jera. Ia juga menekankan bahwa ITC Finance selalu terbuka untuk mencari win-win solution bagi konsumen yang kooperatif dan transparan menghadapi kendala pembayaran.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi