Rancangan KUA PPAS Disampaikan, RAPBD Palas Rp 2026 Diproyeksikan Rp1.035 Triliun

Rancangan KUA PPAS Disampaikan, RAPBD Palas Rp 2026 Diproyeksikan Rp1.035 Triliun
Rancangan KUA PPAS Disampaikan, RAPBD Palas Rp 2026 Diproyeksikan Rp1.035 Triliun (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Padanglawas Sabtu (15/11/2025), di gedung DPRD Padanglawas

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luat Hasibuan, didampingi Wakil Ketua Amran Pikal Siregar (Golkar) dan M Dayan Hasibuan (Demokrat).

Turut hadir Kajari Palas Soemarlin Ritonga, Waka Polres, Pj Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, Plt Sekretaris DPRD Suhaili Murad Siregar, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Achmad Fauzan Nasution menegaskan, KUA–PPAS merupakan bagian penting dalam siklus penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dokumen tersebut, kata dia, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap perangkat daerah.

“KUA dan PPAS ini memuat target kinerja, proyeksi pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang diarahkan untuk mendukung visi Padanglawas Maju,” ujar Achmad Fauzan Nasution dihadapan anggota dewan.

Sementara dari sisi fiskal, proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 diperkirakan mencapai RP.1.035, Triliun, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) RP, 57.7 milyar, Pendapatan transfer RP, 950, 6 milyar,

lain lain Pandaptan Daerah yang sah RP.26.905.000.000, Belanja daerah RP.1.047 Triliun, belanja operasi RP.732.580 milyar, Belanja Modal RP.60.536 milyar, belanja tidak terduga Rp.1.250.000.000 milyar, dan Pembiayaan RP.12.000.000.000 milyar.

Namun demikian, Achmad Fauzan mengungkapkan adanya penyesuaian setelah terbit Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 pada 23 September 2025.

“Penurunan transfer ini tentu berdampak pada plafon belanja daerah dan perlu dilakukan penyesuaian dalam pembahasan KUA–PPAS bersama DPRD,” jelasnya.

Achmad Fauzan juga mengajak DPRD untuk memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyepakati rancangan tersebut.

Selanjutnya, rancangan ini akan dibahas untuk mencapai kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Ranperda APBD 2026.

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi