Kisah Siti Sundari, Penerima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematianmu Berangkatkan Aku Umroh Sendiri, Mas

Kisah Siti Sundari, Penerima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematianmu Berangkatkan Aku Umroh Sendiri, Mas
Siti Sundari (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan – “Manusia boleh berencana namun Allah jua yang menentukan”. Pepatah ini sungguh mengena bagi Siti Sundari (51), ibu dua putri yang pernah bermimpi pergi menunaikan ibadah umroh bersama suami tercinta, Hariadi Siswanto. Namun, takdir berkata lain, suaminya pergi meninggalkannya untuk selama-lamanya pada Minggu, 29 September 2024, saat berusia 54 tahun.

Hariadi Siswanto merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera (PT PP Lonsum), perusahan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, teh, kelapa, karet di Medan.

Sebulan sebelum Hariadi meninggal pada Agustus 2024, dia mengutarakan niat hendak umroh bersama istrinya, Siti Sundari. Niat itu pun dilontarkannya saat mereka duduk bersama di kediamannya di Jalan Garu VI, Lingkungan 9, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Keinginannya sangat kuat untuk pergi umroh bersama istri terkasih, keberangkatan ke tanah suci pun telah direncanakan akan dilakukan bila tiba masa pensiun dari pekerjaannya, pada 1 Juni 2025. "Nanti kalau aku pensiun, kita umroh bareng ya buk," ujar Hariadi Siswanto kepada Sundari ketika itu. Tentu saja niat itu disambut gembira oleh Siti Sundari. Bahkan ia telah membayangkan bisa pergi bersama sang suami yang biasa Ia panggil Mas, bertamu ke rumah Allah SWT.

Sebelum keinginan itu terkabul, Minggu 29 September 2024, lantunan azan dari musala di dekat rumah berkumandang. Hariadi bangun, beranjak ke kamar mandi untuk mandi dan berwudhu agar segera dapat menunaikan salat Subuh.

Beberapa detik kemudian Hariadi merasa kepalanya sangat sakit. Hingga Hariadi tidak sanggup lagi berdiri. Dia jatuh terlentang di atas kasur sambil memegangi kepalanya dan mengeluhkan rasa sakit luar biasa menderanya.

Siti Sundari yang berada di sampingnya, langsung bergegas ke dapur mengambil air hangat untuk diminumkan ke suaminya. "Saat aku sampai kamar, abang (sebutan Sundari pada suaminya kepada reporter media ini, red), sudah tidak sadarkan diri dan tidak bisa ditanyain lagi," kenang Siti Sundari dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya, Senin 3 November 2025.

Hariadi dilarikan ke rumah sakit terdekat, RS Mitra Medika di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. "Saat dibawa ke rumah sakit abang masih sadar. Tapi setelah sampai rumah sakit, tak lama berselang, pihak rumah sakit bilang abang sudah tidak ada karena pecah pembuluh darah di otak (stroke hemoragik)," jelas Sundari menyampaikan hasil diagnosa dokter di rumah sakit tersebut.

Kabar kematian Hariadi sampailah ke perusahaan tempatnya bekerja. Hariadi yang bekerja di perusahaan itu mulai tahun 1994 sebagai sopir, didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ketika itu, kini berubah nama menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014.

Perusahaan tersebut mendaftarkan Hariadi dalam empat program utama yang dicover oleh badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI itu. Empat program utama tersebut yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pihak perusahaan sangat koperatif dan bergerak cepat mengurus semua administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim almarhum abang ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat mengurus ke BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ribet," tutur Siti Sundari.

Setelah administrasi lengkap dan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses, hanya menunggu beberapa hari uang jaminan kepesertaan almarhum Hariadi sudah ditransfer ke rekening ahli waris dengan besaran uang Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp42 juta, dengan total Rp84 juta.

"Sangat terbantu sekali dengan abang didaftarkan oleh perusahaan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Siti Sundari merasa bersyukur atas manfaat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu.

Diakui Siti Sundari yang sehari-hari beraktivitas sebagai kader Posyandu di Kecamatan Medan Amplas itu, manfaat suaminya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dirasakannya sebelumnya.

"Saat abang masih aktif sebagai peserta, anak sulung kami pernah mendapat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu, si sulung masih duduk di bangku SMA," jelasnya. Ketika itu, lanjut Siti Sundari, si sulung bernama Dinda Sari Utami, meraih prestasi di sekolah, masuk peringkat 5 besar. Lalu oleh pihak perusahaan diajukanlah ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima beasiswa.

"Akhirnya lolos sebagai penerima manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan yang ketika itu besarannya Rp2 juta. Dua-dua anak saya dapat beasiswa," tegasnya dengan penuh rasa syukur.

Masih Terima Manfaat

Siti Sundari (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Meski suaminya telah meninggal setahun lalu, namun sampai kini Siti Sundari masih dapat menerima manfaat dari kepesertaan suaminya yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP) oleh pihak perusahaan.

Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mengambil klaim pensiun secara langsung dengan besaran Rp11.800.000. "Tapi saya tidak mau ambil langsung, saya ambil perbulan saja, seperti pensiunan PNS," katanya kemudian menyebutkan besaran Jaminan Pensiun yang diterimanya tiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp396.800.

"Kalau saya ambil sekaligus, berapa pun besar jumlahnya, pasti lekas habis. Kalau perbulan sangat membantu untuk keperluan membayar tagihan listrik dan lainnya," katanya.

Berangkat Umroh Tanpa Suami

"Seperti mimpi" gumam Siti Sundari di Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara sambil memegang koper berisikan baju yang akan dikenakannya saat menjalankan ibadah umroh di rumah Allah SWT mulai Kamis 6 November 2025 hingga Selasa 18 November 2025.

Dengan setelan jubah bercorak bunga, berjilbab panjang berwarna pink, Siti Sundari ditemani kedua putrinya, menanti jadwal penerbangan pukul 15.00 WIB yang akan membawanya dengan ratusan jamaah ke Jeddah. Matanya berkaca-kaca kembali terkenang dengan rencana almarhum suaminya hendak berangkat bersama.

"Saat diajak umroh bareng sama abang saja sudah senang, apalagi pergi. Ternyata belum sempat pergi abang sudah "pergi" duluan. Allah memberi jalan terbaik," pungkasnya.

Terpisah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (6/11/2025) menyampaikan, bahwa jumlah pengajuan Jaminan Pensiun oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari hingga 31 Oktober sebanyak 17.370 pengajuan. "Dari 17.370 pengajuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan anggaran sebesar Rp11.608.744.050," jelasnya.

Berdasarkan rincian perbulannya, ahli waris yang mengajukan Jaminan Pensiun, yakni, Januari 2025 sebanyak 1.674 pengajuan dengan jumlah nominal Rp1.300.892.550, Februari 2025 sebanyak 1.706 pengajuan dengan nominal Rp1.048.349.450, Maret 2025 sebanyak 1.690 pengajuan dengan nominal Rp1.192.101.940, April 2025 sebanyak 1.542 pengajuan dengan nominal Rp900.359.070.

Selanjutnya, Mei 2025 sebanyak 1.844 pengajuan dengan nominal Rp1.274.255.960, Juni 2025 sebanyak 1.733 pengajuan dengan nominal Rp1.098.972.980, Juli 2025 sebanyak 1.772 pengajuan dengan nominal Rp1.052.923.710, Agustus 2025 sebanyak 1.686 pengajuan dengan nominal Rp1.117.894.330, September sebanyak 1.848 pengajuan dengan nominal Rp1.466.932 dan Oktober 2025 sebanyak 1.875 pengajuan dengan nominal Rp1.156.061.490. (Mahjijah Chair)

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi