Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepemahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemprov Sumut serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jenderal Rio Firdianto; Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Pol) Wisnu Hermawan; Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo Ivan Soeparno; serta para Wali Kota/Bupati di Provinsi Sumatera Utara.
Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, mengatakan pidana sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan. Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sumut antara lain pemberian bantuan ratusan paket sembako di Medan, pembagian ratusan paket tas, seragam dan sepatu sekolah di Medan, Pemberian puluhan paket perlengkapan ibadah dan kegiatan workshop literasi keuangan bagi UMKM.
Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumut.
Penjaminan surety bond dipandang sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum sebagaimana arah kebijakan pengadaan nasional.
Di Sumut Jamkrindo telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat mutu di wilayah Sumut.
“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemprov Sumut dan Jampidum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujar Abdul Bari.
Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati dengan Pemprov Sumut serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Sumatera Utara bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution menjelaskan, program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Kami menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang sangat baik,” ujar Boby.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menuturkan, program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. "Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara," pungkasnya.(REL/WITA)











