Saipul Bahri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II agar segera memberikan ganti rugi kepada warga terkait lahan sekitar 7 hektare yang terdampak proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Diharapkan juga, kedua instansi tersebut transparan dan tidak saling menyalahkan. Apalagi lepas tanggungjawab terkait persoalan sehingga tertunda pembayaran ganti rugi.
"Kita (Red-DPRD Medan) dan Pemko Medan siap memfasilitasi agar ada solusi sehingga tidak merugikan warga," ujar Saipul Bahri, Selasa (18/11/2025) menyikapi keresahan warga karena hingga saat ini belum ada tanda tanda diganti rugi.
Dikatakan Saipul, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana melakukan pertemuan antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
"Kita minta masing masing instansi mempersiapkan solusi terbaik dan tidak melanggar aturan. Jangan sampai saling menyalahkan antar instansi terkait kelengkapan administrasi. Sehingga alasan tidak membayar ganti rugi kepada pemilik lahan," tegas politisi NasDem itu.
Apapun alasannya, lanjut Saipul Bahri asal Dapil II itu, lahan warga yang sudah digunakan pembangunan tanggul dan pembuatan kolam retensi, harus diganti rugi.
"Artinya, lahan warga harus segera diganti rugi. Apalagi sudah melalui kesepakatan sebelumnya," tegas Saipul Bahri.
Terkait keluhan warga belum terima ganti rugi, DPRD Medan melalui Komisi I akan melakukan RDP kembali dengan mengundang instansi terkait, dan yang paling utama BPN dan BBWS serta Perkimcikataru.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Said Siregar menyampaikan, sampai saat ini belum ada warga yang menerima ganti rugi karena lahannya dipakai pembangunan tanggul dan kolam retensi.
Warga yang terdampak pembangunan sangat berharap adanya pembayaran ganti rugi.
"Kami sangat berharap paling lama Desember 2025 ini selesai pembayaran ganti rugi," katanya, dan berharap anggota DPRD Medan dapat merespons keluhan masyarakat sekaligus memberi solusi.
(MC/RZD)