Ranperda KTR Final, Desember 2025 Diparipurnakan

Ranperda KTR Final, Desember 2025 Diparipurnakan
Henry Jhon Hutagalung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah digodok selama 4 bulan lebih dengan Dinas Kesehatan Medan, Satpol PP, Bapenda Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, akademisi dan organisasi lainnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya berhasil diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) KTR yang diketuai Dr Lily MBA, dalam rapat terakhir yang dilaksanakan di Ruangan Komisi IV DPRD Medan, Senin (18/11/2025).

"Ranperda itu sudah finalisasi, tinggal diparipurnakanlah. Paling tidak awal Desember nanti," ujar anggota Pansus KTR Henry Jhon Hutagalung saat ditemui di ruang Paripurna, Selasa (19/11/2025).

Menurut Henry, jika Ranperda KTR yang nantinya dijadikan Perda itu dijalankan, sangat bagus sekali, apalagi jika dijalankan secara konsisten. Dan, menjadi pionir adalah eksekutif dan legislatif.

"Kedua lembaga inilah yang lebih dulu memberi contoh untuk penerapan Ranperda KTR itu. Kita harus taat kepada peraturan daerah yang sudah dibuat sendiri, baru kita evaluasi di tengah masyarakat," jelas Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II ini.

Namun, labjutnya, harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu.

"Jadi perlu sosialisasi-sosialisasi agar mereka lebih memahami area KTR itu mana saja. Dilarang merokok di mana saja, dilarang menjual rokok di mana saja. Dilarang memasang iklan rokok dimana saja. Inilah intinya. Termasuklah vape," kata politisi PSI yang pernah menjabat Ketua DPRD Medan itu.

Artinya pemakaian dan jual beli vape. Kita lihat sekarang penjualan vape itu sangat massif perkembangannya dan digandrungi oleh para anak muda. Mereka menganggap jika menghisap vape itu sudah masuk kategori sebagai anak muda modern. Padahal vape itu merusak diri mereka dan lebih parah dari rokok.

"Ini perlu penelitian. Jika merokok yang jelas sudah ada kajian kesehatan. Kalau vape bukan diproduksi pabrik rokok. Meski ada juga yang sudah diproduksi pabrik rokok. Sehingga kita tidak tahu juga bagaimana vape itu,” sebutnya.

Henry mengharapkan Pemko sebagai eksekutor pengawas terhadap masyarakat harus benar-benar disiplin melaksanakan Ranperda tersebut agar Ranperda itu bisa benar-benar ditaati.

Ke depannya jika dewan menggelar Sosper Ranperda KTR itu perlu dan harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab masyarakat masih banyak yang tidak tahu. Penerapan KTR di mana mana mereka tidak tahu. Meski Perda ini juga sebenarnya sudah lama digulirkan di tengah masyarakat, yakni pada tahun 2014.

"Jadi pioner pelaksana harus dari eksekutif dan legislatif dulu. Harus ada kemauan dari pimpinan Pemko maupun pimpinan DPRD untuk menertibkan anggotanya, baru kita keluar," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi