Afandin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Afandin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumut
Afandin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumut (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bupati Langkat Syah Afandin, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemulihan hukum yang lebih humanis.

"Pemkab Langkat dukung penerapan pidana kerja sosial," ujar Afandin saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan MoU tersebut berfokus pada pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana sebuah model pemulihan yang menempatkan edukasi dan pembinaan sosial sebagai jalan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
Skema ini mempertimbangkan usia pelaku, besaran kerugian, kemampuan mengganti rugi, serta kategori pelanggaran yang termasuk pidana ringan. Pelaku yang menjalani pidana kerja sosial nantinya akan mendapatkan dukungan pelatihan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Pendekatan edukasi dan pembinaan sosial ini bertujuan agar pelaku dapat kembali bermanfaat serta diterima di masyarakat,” ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa penerapan restorative justice akan terus diperluas agar mekanisme hukum tidak berjalan kaku.

“Kami berharap para kepala daerah mendukung penuh implementasinya di wilayah masing-masing,” tegas Harli.
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution turut mengapresiasi komitmen tersebut dan menyatakan bahwa program pidana kerja sosial selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pemprov Sumut.

(HPG/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi