Polres Sergai dan Polda Sumut Ungkap Indentitas Tulang Belulang dalam Pohon Aren

Polres Sergai dan Polda Sumut Ungkap Indentitas Tulang Belulang dalam Pohon Aren
Polres Sergai dan Polda Sumut Ungkap Indentitas Tulang Belulang dalam Pohon Aren (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut mengungkap identitas kerangka tulang benulang manusia yang ditemukan dalam pohon aren yang berlokasi di Simpang Dalim, Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, pada 9 September 2025.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu di Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (19/11). Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA oleh tim Laboratorium Forensik Polri tulang belulang di dalam batang pohon aren disimpulkan 99,99 persen merupakan anak Biologis dari Amrita Hamid berdasarkan resapan darah dan buccal wab milik Amrita Hamid yang dicocokan dengan tulang paha, tulang iga dan gigi.

Terungkap tidak lain adalah Muhammad Yuda Prawira (23) yang hilang sekitar 2 tahun lalu.

"Pemeriksaan ini berdasarkan scientific crime investigation. Dalam artian ada kaedah-kaedah yang sudah ditentukan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara hukum," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam apabila ada bukti bukti tambahan.

"Kita akan melakukan pemeriksaan bila mana ada keterangan tambahan, ada saksi-saksi tambahan, ada alat bukti tambahan lainnya, tentu akan kita dalami untuk lebih lanjut. Jadi kami tidak ingin menyampaikan lebih dari pada fakta," ujarnya.

Dalam mengungkap identitas penemuan tulang belulang tersebut, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun warga sekitar.

Kapolres menambahkan, kerangka tulang belulang korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan fardu kifayah.

Kompol Rafles Tampubolon menyatakan, dalam mengungkap identitas tulang belulang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan TKP dengan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dan pemeriksaan DNA dengan ISO 17025 dan telah disertifikasi oleh Komoditas Akreditasi Nasional.

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, Iptu Edgar R Saragih, menyimpulkan, berdasarkan kerangka tulang belulang yang ditemukan, tidak ada tanda-tanda kekerasan.

"Akan tetapi, jika penemuannya masih ada jaringan lunaknya atau jaringan ototnya mungkin bisa diketahui ada tanda-tanda kekerasan, dan saat ditemukan kondisi tulang belulang dalam keadaan utuh, namun tidak ditemukan organ organ tubuh," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B Situngkir menambahkan, barang bukti yang diamankan di sekitar pohon aren berupa baju warna hitam, celana dalam, gelang handphone merek Nokia warna hitam dan mancis.

"Beberapa benda ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, milik Muhammad Yuda Prawir. Benda-benda ini ditemukan di dalam batang pohon aren," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan tulang belulang ini pertama kali ditemukan oleh Rian dan Aldi di dalam batang pohon aren yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari kediaman korban saat akan memanen buah kelapa sawit.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi