JobCity dan LSM Law Firm Kupas Perubahan Regulasi PHK dalam UU Cipta Kerja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta — JobCity.id menyelenggarakan JobCity HR Forum perdana dengan mengangkat tema “Bedah Aspek dan Studi Kasus PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja”.
Acara ini digelar untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perusahaan dan profesional HR untuk memahami perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Forum ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai sektor industri dan menghadirkan pembicara dari Lubis Santosa & Partners (LSM Lawfirm).
JobCity menegaskan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan yang dibawa UU Cipta Kerja telah menciptakan transformasi besar dalam praktik pengelolaan tenaga kerja.
Dalam sesi utama, Associate LSM Lawfirm Rangga Sujud Widigda yang hadir sebagai narasumber, memaparkan perbedaan ketentuan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja, mulai dari penyelesaian ketidaksepakatan PHK, dasar mendesak pemutusan hubungan kerja, ketentuan efisiensi, hingga aturan baru terkait pemberitahuan PHK dan perhitungan kompensasi.
Pembahasan diperkuat dengan studi kasus yang menggambarkan penerapan nyata di lingkungan perusahaan.
Direktur JobCity.id, Adi Witono, Rabu (19/11) menyampaikan bahwa pemahaman hukum kini menjadi aspek strategis dalam pengambilan keputusan HR.
"Perubahan regulasi tidak bisa dihindari, tetapi pemahaman yang benar akan melindungi perusahaan maupun pekerja. Melalui forum ini, JobCity.id ingin menghadirkan edukasi yang aplikatif agar para profesional HR dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai hukum," sebutnya.
Partner LSM Lawfirm, Gilang Santosa, menegaskan meningkatnya urgensi pendampingan hukum dalam penyusunan strategi SDM perusahaan.
“Di tengah perubahan regulasi yang begitu dinamis, peran law firm bukan lagi sekadar penyedia jasa hukum, tetapi mitra strategis bagi perusahaan. Pendampingan hukum yang tepat membantu perusahaan membangun strategi SDM yang lebih kuat, patuh regulasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
JobCity menilai kolaborasi antara HR dan praktisi hukum menjadi kunci dalam memitigasi risiko ketenagakerjaan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Forum ini juga membuka sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana peserta dapat mengonsultasikan tantangan yang mereka hadapi di tempat kerja.
Selain sesi materi, acara turut menghadirkan quiz, doorprize, serta kesempatan networking antar profesional HR.
JobCity menutup forum dengan ajakan bagi para praktisi untuk terus memperbarui pemahaman hukum sebagai bagian dari penguatan strategi SDM perusahaan.
JobCity.id memastikan forum-forum berikutnya akan terus menghadirkan topik-topik relevan untuk mendukung komunitas HR Indonesia dalam menghadapi dinamika peraturan ketenagakerjaan yang terus berkembang.
(JW/RZD)