Analisadaily.com, Medan - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (21/11/2025).
RDPU yang digelar di Kota Medan itu sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di wilayah Sumut.
Kehadiran BAP DPD RI disambut langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumatra Utara (Sumut) Surya, mewakili Gubernur Bobby Nasution.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey dan dipimpin langsung oleh Anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.
Kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan dari masyarakat, kelompok tani, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan pemegang HGU, serta BUMN perkebunan.
Dari seluruh undangan, PT Socfindo menjadi satu-satunya pihak yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan, dengan memastikan pemanfaatan tanah harus berpihak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Saat pembacaan nota kesimpulan, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen Pemprov Sumut untuk memperkuat keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, melakukan pemutakhiran data, serta menegakkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria.
Di sisi lain, BAP DPD RI juga menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai minimnya tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
BAP juga menegaskan akan melanjutkan proses pengawasan melalui kunjungan lapangan.
Sementara, Anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian dalam forum itu memberikan penegasan khusus terkait kondisi konflik agraria di daerah pemilihannya di Provinsi Sumut.
"Sumut merupakan provinsi dengan konflik agraria tertinggi, maka penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk hadir memberikan perhatian dan prioritas dalam upaya bersama menyelesaikan konflik agraria yang terjadi," kata Penrad.
Ia juga menekankan bahwa konflik agraria memiliki dampak langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
"Konflik agraria yang terjadi di Sumut menghambat naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat, karena tanah adalah alat produksi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, Senator asal Sumut ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penyelesaian konflik yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat.
"Saya mengajak seluruh stakeholder terkait untuk membangun paradigma penyelesaian konflik yang melampaui pendekatan normatif dan rezim sertifikasi, tetapi juga menggunakan pendekatan sosiokultural dan aspek kesejaharan yang dimiliki oleh masyarakat," ucap Penrad Siagian.
Pernyataan ini memperkuat urgensi agar konflik agraria tidak hanya dilihat sebagai persoalan legal formal, tetapi juga persoalan kemanusiaan, sosial, dan masa depan ekonomi masyarakat.
Namun, perwakilan masyarakat yang hadir turut mengungkapkan terkait lambannya tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan ke berbagai kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah janji, termasuk pembentukan tim independen oleh BPN, serta berlarut-larutnya sejumlah kasus—mulai dari Tanah Gambus, Padang Lawas Utara, hingga konflik dengan sejumlah HGU—tanpa kejelasan penyelesaian.
Dalam RDPU ini, kelompok masyarakat kembali menegaskan tuntutan mereka, di antaranya evaluasi dan penghentian perpanjangan SHGU yang dinilai bermasalah, percepatan penetapan TORA, penghentian intimidasi aparat maupun perusahaan, serta percepatan proses perhutanan sosial.
BAP DPD RI juga mengeluarkan desakan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah konflik agar lebih proaktif.
Pemerintah Kabupaten Asahan diminta mempercepat verifikasi kasus FORMAPP, sementara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun diminta memfasilitasi mediasi konflik FUTASI dengan PTPN III.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ditegaskan untuk menegakkan rekomendasi lama terkait kasus FKTL, sedangkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diminta mengkaji ulang perpanjangan HGU PT Socfindo dan memverifikasi kelebihan lahan yang dikuasai perusahaan.
Adapun Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara diminta mempercepat dukungan administrasi dan menghentikan intimidasi terkait kasus GAKOPTAS.
Sebagai langkah lanjutan, BAP DPD RI mendorong seluruh pihak untuk menyusun rencana aksi bersama, menetapkan mekanisme pelaporan berkala, serta memperkuat komunikasi terbuka guna mencegah eskalasi konflik agraria di Sumut.
BAP DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Sumut harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh keadilan yang mereka perjuangkan bertahun-tahun.
Turut hadir Anggota BAP DPD RI dalam RDPU tersebut di antaranya: Ibnu Halil, Leni Haryati John Latief, Dinda Rembulan, Abdullah Manaray, Arya Wedakarna, Ria Saptarika, Jihan Fahira, dan Sum Indra.[]
(NAI/NAI)











