Analisadaily.com, Medan-Pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara dengan Sekretariat Bersama (Sekber) yang membahas operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan tersebut menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk transparansi dan tanggung-jawab kepada publik.
Klarifikasi disampaikan Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang, didampingi Officer Media Relation Dedy Armaya Koordinator Media Relation dan Christin Tampubolon di Medan, Rabu 26 November 2025.
Dalam keterangan resminya, TPL menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional yang berkelanjutan, mematuhi seluruh regulasi pemerintah dan menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat.
PT TPL menegaskan telah menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak selama lebih dari tiga dekade, melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan yang melibatkan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh agama, Akademisi, Pemuda dan LSM.
“Pendekatan sosial kami bersifat inklusif dan berkelanjutan,” ujar Salomo dalam pertemuan itu.
Perseroan secara tegas menolak tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan bencana ekologi.
Menurut TPL, setiap aktivitas perusahaan berlangsung sesuai izin dan ketentuan pemerintah.
Ia menyebutkan seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan diawasi secara konsisten di lapangan.
Pemantauan rutin dilakukan secara periodik bersama lembaga independen tersertifikasi sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi lingkungan.
Perusahaan mengungkapkan bahwa proses peremajaan pabrik terus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan dampak lingkungan melalui teknologi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
TPL menekankan hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 yang menyatakan bahwa perusahaan tidak ditemukan melakukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
Program CSR TPL berjalan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan. Seluruh program disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah.
Sebagai bagian dari penyelesaian klaim tanah adat, TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan. Hingga kini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Semua pola kemitraan telah dilaporkan kepada KLHK sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan perhutanan sosial.
TPL menegaskan kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sepenuhnya di dalam area konsesi, berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui Pemerintah.
Dari total 167.912 hektare konsesi, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
Perusahaan menyebut mempekerjakan lebih dari 9.000 pekerja langsung dan tidak langsung, serta bermitra dengan lebih dari 4.000 KTH dan UMKM. Jika dihitung dengan keluarga pekerja dan mitra, TPL menyebut keberadaannya menopang sekitar 50.000 jiwa di wilayah operasional.
TPL menegaskan bahwa perusahaan menghargai setiap pendapat, namun berharap seluruh kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta. Perusahaan menyatakan siap membuka ruang dialog konstruktif demi keberlanjutan yang adil dan bertanggung-jawab.
Klarifikasi ini, menurut perusahaan, menjadi bentuk komitmen TPL untuk terus memperbaiki diri, tumbuh bersama masyarakat, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan serta perekonomian Sumatera Utara.
Sebelumnya, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution sepakat dengan masyarakat tetua adat Tapanuli Raya untuk merekomendasikan surat evaluasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke pemerintah pusat.
Menurut Bobby Nasution, pihaknya hanya bisa memberikan surat rekomendasi evaluasi. Mereka, tidak bisa memberikan wewenang untuk menutup TPL.
Dikatakan Bobby Nasution, ia menargetkan surat rekomendasi TPL akan diberikan dalam waktu satu minggu ke depan.
"Yang pasti kesimpulannya disampaikan, kami dari Pemerintah Provinsi Sumut akan mengeluarkan surat rekemondasi (tutup TPL) kepada pemerintah pusat. Surat rekomendasi ini (ditargetkan) Satu minggu, Tadi kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken," ujar Gubsu M Bobby Afif Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11).
Menurutnya hasil rekomendasi itu, kesepakatan antara seluruh pihak, TPL dan masyarakat Tapanuli.
"Karena TPL berada 12 kabupaten/kota di Sumut. Surat rekomendasinya itu hasil diskusi antara seluruh pihak, dari sekber, pemerintah daerah kabupaten dan juga Forkopimda," jelasnya.
Dirincikannya, dalam surat rekomendasi itu, ada pandangan berbagai pihak mengenai dampak negatif dan positifnya kehadiran TPL.
"Rekomendasi nanti kita melihat, di dalamnya harus ada isinya, pandangan kita terhadap TPL, baik itu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek," jelasnya.
"Ini harus sama-sama kita sepakati, saya bilang tadi, kalau persoalan tutup, kita boleh merekomendasikan pandangan-pandangannya, termasuk tadi bagaimana dengan tenaga kerja yang berasal dari Sumatera Utara juga di sana, ada solusinya juga," paparnya.
Soal jangka menengah, jangka pendek, yang masyarakat selama ini belum bisa menanam, misalnya saya sepakat area-area yang bersinggungan dengan masyarakat, ya TPL jangan nanam dulu lah dari pada terjadi konflik dan yang lainnya.
Menanggapi itu, Pastor Walden Sitanggang Ketua Sekber gerakan Oikumene mengatakan sepakat dan menunggu penandatanganan surat rekomendasi penutupan TPL yang akan dikirim ke pemerintah pusat.
"Kita percaya kepada gubernur dalam satu minggu ini proses surat rekomendasi, tentu kita pun memahami pernyataan beliau karena ini menyangkut kesejahteraan bersama dan ini solusi jangka panjangnya," jelasnya.
Sementara untuk jangka pendek, kata Walden, Gubsu Bbobby berjanji akan membekukan kegiatan TPL di area lahan milik warga.
"Ia berjanji mengeluarkan rekomendasi penutupan TPl itu intinya dalam satu minggu ini akan dikeluarkan, itu solusi jangka panjang. Solusi jangka pendek kita minta Gubernur membekukan kegiatan di situ terkhusus kegiatan yang berkonflik dengan masyarakat karena dinas Kehutanan mengakui ada tumpang tindih konsesi TPL dengan masyarakat umum," jelasnya.
(ARU/NAI)











