Tersangka Korupsi, Kepala Desa Hutalontung Muara Ditahan

Tersangka Korupsi, Kepala Desa Hutalontung Muara Ditahan
Tersangka Korupsi, Kepala Desa Hutalontung Muara Ditahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan Kepala Desa (Kades) Hutalontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput, RR, Kamis malam (4/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH mengatakan, RR ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"RR ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelonaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) pada Desa Hutalontung tahun anggaran (TA) 2023/2024," ujarnya.

"Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Dia menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari keterangan saksi, ahli, surat petunjuk serta telah dilakukan penyitaan barang bukti.

"Penyidik juga telah melakukan ekspose perkara yang sudah memenuhi ketentuan," ucapnya.

Dia mengatakan adapun kronologi singkat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, sehingga terseret pada dugaan tindak korupsi bermula tahun 2023 Desa Hutalontung menerima DD/ADD dengan rincian, DD Rp 718 juta dan ADD Rp 245 juta.

"Kemudian pada tahun 2024 Desa Hutalontung kembali menerima DD Rp 725 juta dan ADD Rp 297 juta," katanya.

Dia mengatakan, dalam proses perjalanan penggunaan dan pengelolaan DD/ADD tahun 2023 dan 2024, Desa Hutalontung melakukan sejumlah kegiatan fisik yakni pembangunan rapat beton di sejumlah Dusun.

"Namun dalam kegiatan fisik tersebut ada sejumlah pembangunan rabat beton yang tidak terlaksana (fiktif)," ungkapnya.

"Antara lain seperti pembangunan rabat beton Dusun II Lumbantongatonga Desa Hutalontung, pembangunan rabat beton Binangarihit, pembangunan rabat beton Jalan Silunda," ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan yang diterbitkan oleh tim inspektorat Taput, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp 254 juta.

"Dengan rincian, kerugian keuangan negara pada DD/ADD tahun 2023 sebesar Rp 152 juta dan kerugian keuangan negara pada DD/ ADD tahun 2024 sebesar Rp 102 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, hingga kini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan mencermati fakta di lapangan.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Tersangka Kominfo

Selain menetapkan dan menahan Kades Hutalontung Muara, pada saat yang sama, tim penyidik Kejari Taput juga kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Taput Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

"Adapun tersangka berinisial AWS dan terhadap tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya.

AWS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor TAP-07/L2.221/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan Internet service provider Dinas Kominfo Taput," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam perkara ini tersangka AWS diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani kontrak dan menyetujui layanan gratis di luar dari pesanan Dinas Kominfo Taput.

"Tersangka juga menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan serta adanya tagihan fiktif kepada Dinas Kominfo Taput meskipun belum dilakukan aktifasi layanan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 457 juta," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi