Cabjari Madina di Natal Tetapkan Direktur CV. Sihombuk Lestari sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PSR

Cabjari Madina di Natal Tetapkan Direktur CV. Sihombuk Lestari sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PSR
Cabjari Madina di Natal tetapkan tersangka baru korupsi PSR (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal resmi menetapkan AA (33), Direktur CV. Sihombuk Lestari, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina untuk kegiatan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (8/12/2025) di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, oleh Kepala Cabjari Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, SH, MH Didampingi Jaksa Fungsional Reza Rizaldi Kartiwa, SH dan Dita Shanaz Saskia, SH.

‎Kepala Cabjari Darmadi Edison menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

‎“Penetapan tersangka terhadap AA dilakukan berdasarkan fakta hukum yang telah diperoleh tim penyidik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang telah disita,” ujar Darmadi Edison.

‎Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025. Kemudian penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP Tersangka Nomor TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

‎Selama proses penyidikan, AA juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

‎Menurut Kacabjari Madina, AA selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari bertindak sebagai kontraktor (pihak kedua) dalam pelaksanaan kegiatan PSR berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Gapoktan Maju Bersama Nomor: 007/SP/GMB/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.

‎AA diduga tidak melaksanakan sejumlah pekerjaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian, antara lain: Tidak melakukan tumbang chipping dan korek tunggul, tidak membangun drainase/parit serta normalisasi saluran air, tidak melaksanakan pemberian upah dan bahan untuk memancang rumpukan dan tidak melaksanakan pemberian upah dan bahan untuk memancang isi.

‎Kelalaian dan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan mencapai Rp823 Juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners Nomor 00042/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, kegiatan PSR tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp823.924.880,-.

‎AA dijerat dengan dua lapis pasal, yakni, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2001
‎tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kepala Cabjari Madina di Natal menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi