Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menginterogasi para pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 4 pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika dalam keterangannya, Senin (8/12/2025) mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni, dua operator, MHN (56) dan AH (18) serta 2 pembeli yakni, F (47) dan SY (43). Ada dua lokasi (SPBU) yang ditindak. Lokasi pertama di SPBU jalan Medan- Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan yang diamankan pada, Jumat (5/12/2025).
Modusnya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan betor tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan. "Setiap jerikennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,"jelasnya.
Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada, Sabtu (6/12/2025). Modusnya, pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken-jeriken berisikan pertalite. Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.
"Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),"jelas Kasat.
Kami menghimbau pada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi. "Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas,"tukasnya.
(YY)