Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/ilustrasi)
Analisadaily.com, Medan - PT Caturwirasatya Propam Makmur yang merupakan perusahaan penyedia jasa keamanan bersama Firma Versailles Attorney at Law menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Saka Mitra Sejati, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan PKPU tersebut telah didaftarkan pada 5 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn.
Pengacara pemohon PKPU, Cindy B. Dolok Saribu, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki tagihan terhadap PT Saka Mitra Sejati yang merupakan anak usaha PT Inti Keramik Alam Asri Tbk (IKAI), hingga kini belum diselesaikan. Oleh karena itu, PT Caturwirasatya Propam Makmur mengajukan permohonan PKPU ke PN Medan.
“Benar, PT Caturwirasatya Propam Makmur memiliki tagihan kepada PT Saka Mitra Sejati sehingga diajukan permohonan PKPU,” ujar Cindy, Rabu (10/12/2025)
Ia menyampainkan, dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Medan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dan meminta agar PT Saka Mitra Sejati ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari sejak putusan diucapkan, beserta seluruh akibat hukumnya.
Selain itu, memohon majelis menunjuk seorang hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai hakim pengawas perkara PKPU ini. Kemudian, meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Halman Simanullang, S.H. sebagai kurator dan pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-130.AH.04.05-2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Cindy.
Cindy menjelaskan, permohonan PKPU tersebut didasarkan pada adanya tunggakan pembayaran dari PT Saka Mitra Sejati kepada PT Caturwirasatya Propam Makmur.
"Berdasarkan penelusuran, PT Saka Mitra Sejati merupakan anak perusahaan PT Inti Keramik Alam Asri Tbk (IKAI) dengan kepemilikan saham sebesar 70 persen," ungkapnya.
Sementara, kata dia, PT Caturwirasatya Propam Makmur adalah perusahaan penyedia jasa keamanan yang menjalin kerja sama dengan PT Saka Mitra Sejati. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Pengadaan Tenaga Pengamanan Nomor 005/SPPTP/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023, dengan kesepakatan sistem pembayaran setiap tiga bulan.
"Namun demikian, hingga sembilan bulan berjalan, PT Saka Mitra Sejati disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian tersebut," pungkasnya.
(REL/WITA)