BPJamsostek Sumbagut Gelar Paritrana Award 2025 untuk Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

BPJamsostek Sumbagut Gelar Paritrana Award 2025 untuk Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja
BPJamsostek Sumbagut Gelar Paritrana Award 2025 untuk Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menyelenggarakan Paritrana Award 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga BUMN yang dinilai berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa Paritrana Award diberikan berdasarkan dua kriteria utama, yakni kepatuhan dalam melindungi minimal pekerja di lingkungan perusahaan atau instansi, serta kepedulian terhadap pekerja rentan di sekitar daerah tersebut.

"Kepatuhan ini mencakup jumlah peserta, ketertiban waktu pembayaran, dan nilai iuran yang dibayarkan. Sedangkan bagi pemerintah, kami menilai sejauh mana regulasi yang diterbitkan mewajibkan perlindungan jaminan sosial," katanya usai acara Paritrana Award 2025 di Medan, Selasa (16/12).

I Nyoman Suarjaya juga mengungkapkan keterbatasan cakupan perlindungan jaminan sosial di wilayah Sumbagut saat ini, yang masih berada pada angka 41-42%. Angka ini cukup jauh dari target Universal Coverage (UHC) pemerintah sebesar 99% pada tahun 2045. Meski begitu, BPJamsostek menargetkan peningkatan capaian menjadi 51% pada 2025 dan 55% pada tahun 2026.

"Gap ini ditambah kondisi kebencanaan alam menjadi tantangan tersendiri. Kami juga terus meninjau kemampuan anggaran pemerintah daerah, yang kemungkinan sebagian dialokasikan untuk penanganan bencana," ungkapnya.

Daftar Pemenang Paritrana Award 2025

Para pemenang Paritrana Award tahun ini terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:

Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan:

  1. Kepala Desa Kampung Padang
  2. Kepala Desa Bandar Khalipa
  3. Kepala Desa Alur Gadung
Kategori Usaha Kecil Mikro (UKM):

  1. Cipta Rasa Nusantara
  2. Plus Gallery
  3. Rumah Makan Bintang
Kategori Perusahaan Skala Besar:

  1. Bank Sumut
  2. PT Super Andalas Steel
  3. PTPN IV
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:

  1. Kota Simalungun
  2. Kota Medan
  3. Toba
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menambahkan bahwa Paritrana yang berarti 'melindungi' dalam bahasa Sansekerta tersebut memiliki tingkatan penghargaan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, termasuk kategori UMKM dan perusahaan.

Yuliani menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal yang rentan karena pekerja formal sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melindungi. Ia mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar menganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui APBD.

"Di Sumatera Utara sudah ada alokasi dana melalui APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk kepesertaan pekerja informal. Tahun ini sudah tercover sebanyak 20.800 pekerja informal," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja informal saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota.

Yuliani mengakhiri dengan memberi semangat kepada para pemenang Paritrana Award agar tidak berpuas diri dan terus berinovasi demi meraih penghargaan di tingkat nasional pada periode berikutnya.

Dengan adanya Paritrana Award, diharapkan kesadaran dan komitmen semua pihak dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial makin meningkat, sebagai langkah vital menuju cakupan perlindungan pekerja yang lebih luas dan merata di Sumbagut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi