Perkuat Peran Dunia Usaha, Baleg DPR RI dan Kadin Sumut Bahas Tuntas RUU Kamar Dagang dan Industri

Perkuat Peran Dunia Usaha, Baleg DPR RI dan Kadin Sumut Bahas Tuntas RUU Kamar Dagang dan Industri
Perkuat Peran Dunia Usaha, Baleg DPR RI dan Kadin Sumut Bahas Tuntas RUU Kamar Dagang dan Industri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri. Langkah ini diambil guna memperbarui regulasi yang dinilai sudah tertinggal oleh zaman.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kadin Sumut, Kota Medan, pada Kamis (18/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH. Ia didampingi oleh para Wakil Ketua Baleg seperti Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, serta 17 anggota legislasi lintas fraksi lainnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1987 yang saat ini menjadi payung hukum Kadin sudah berusia 38 tahun. Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha di era ekonomi modern.

"Kami datang untuk meminta masukan langsung dari Kadin Sumatera Utara dan kabupaten/kota. Ada beberapa poin krusial yang butuh solusi hukum, mulai dari penataan organisasi, fungsi, wewenang, hingga penguatan peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah," ujar Bob Hasan, Kamis (18/12/2025).

Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara, menyambut hangat inisiatif ini. Ia menekankan bahwa sebagai wadah pengusaha sesuai amanat undang-undang dan Keppres No. 18 Tahun 2022, Kadin memerlukan landasan hukum yang lebih kuat untuk bersaing di level global.

"Kami berharap RUU ini menjadi pondasi bagi Kadin untuk meningkatkan peran dalam pembangunan ekonomi nasional. Kami siap bekerja sama agar RUU ini menjadi undang-undang yang efektif bagi dunia usaha," tegas Dida Mutyara.

Senada dengan hal tersebut, PJ Sekda Provsu Sulaiman Harahap yang turut hadir menyatakan bahwa Kadin adalah 'jembatan' vital antara pemerintah dan sektor swasta.

"Hubungan Kadin dan Pemprov Sumut saat ini sangat harmonis. RUU ini diharapkan mampu memperkuat jembatan tersebut demi pembangunan daerah," tambahnya.

Dalam sesi diskusi, jajaran pengurus Kadin Sumut menyampaikan sejumlah poin krusial yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut, antara lain Transformasi Digital: Penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan pasar global.

Kemudian, Keberlanjutan (Sustainability): Menyelaraskan dunia usaha dengan isu lingkungan. Penguatan UMKM: Memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha kecil.

Lalu, Kepastian Hukum: Penuntasan isu dualisme organisasi Kadin agar tercipta akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik.

Acara ini diakhiri dengan harapan besar agar aspirasi dari Sumatera Utara dapat mempercepat proses pengesahan RUU Kadin menjadi Undang-Undang.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh pakar hukum Prof. Dr. Budiman Ginting, jajaran DPRD Sumut, serta para ketua Kadin kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi