Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Mucikari dan Dua PSK Diamankan

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Mucikari dan Dua PSK Diamankan
Dugaan Praktik Prostitusi, Mucikari dan Dua PSK Diamankan (Analisadaily/Riko Hermanda)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari dan dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim, Iptu Zery Irfan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial KJ (26).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp,” kata Iptu Zery Irfan, Jumat, (19/12/2025).

Dalam komunikasi tersebut, dikatakan Iptu Zery, tersangka KJ diduga menawarkan dua perempuan. "Setelah terjadi kesepakatan mengenai tarif dan lokasi. Tersangka meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui aplikasi dompet digital DANA sebagai bagian dari transaksi," sebut Iptu Zery.

Selanjutnya, saat seluruh petugas berada di lokasi yang telah disepakati. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dua perempuan tersebut.

Para pelaku langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Zery menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai mucikari selama kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, dua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Salah satu di antaranya, diketahui masih berusia di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan Unit PPA.

Iptu Zery menyebutkan, dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.

"Saat ini, tersangka mucikari dan perempuan sebagai PSK yang terlibat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan," ujarnya.

Iptu Zery menyampaikan, Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara," pungkasnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi