UMK Medan 2026 Diusulkan Naik 8 Persen Menjadi Rp4,3 Juta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Pengupahan Kota Medan resmi menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2026 sebesar 8 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan yang berlangsung khidmat di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, Senin (22/12).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perwakilan Serikat Buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa persentase kenaikan tersebut membawa angka UMK Medan menembus angka Rp4,3 juta.
"UMK Medan tahun lalu sebesar Rp4.014.072. Dengan kenaikan 8 persen atau setara Rp321.207, maka usulan UMK Medan 2026 menjadi Rp4.335.279," ungkap Ramaddan usai rapat.
Ramaddan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, menambahkan bahwa hasil kesepakatan ini telah melalui koordinasi dan arahan dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu.
Langkah selanjutnya, Pemko Medan akan segera menyerahkan berkas usulan ini kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Usulan UMK Medan 2026 akan kami sampaikan ke Pemprov Sumut pada Selasa besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya, kita tinggal menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara," tambahnya.
Pemerintah Kota Medan berharap proses administrasi di tingkat provinsi berjalan lancar mengingat batas waktu penetapan SK Gubernur dijadwalkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di Kota Medan sekaligus tetap menjaga stabilitas iklim usaha bagi para pengusaha di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
(JW/RZD)