Sudah Inkracht dan Di-PAW, Eddi Sullam Tetap Muncul di Paripurna DPRD Tapsel (IAN)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan – Meski telah dicopot dari keanggotaan DPRD oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dan berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Eddi Sullam tercatat masih menghadiri rapat paripurna DPRD Tapanuli Selatan.
Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa secara administrasi dan hukum, yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai anggota DPRD. Seluruh hak keuangan Eddi Sullam, termasuk gaji dan tunjangan, telah dihentikan sejak putusan inkracht dijatuhkan.
"Yang bersangkutan sudah dicabut dari keanggotaan DPRD. Kehadirannya dalam rapat paripurna tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Darwin, Senin (22/12).
Darwin menjelaskan, Eddi Sullam telah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status tersebut secara otomatis mengakhiri keanggotaannya sebagai wakil rakyat.
Namun, hingga kini kursi DPRD Tapanuli Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 belum juga terisi. Kekosongan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun sejak putusan inkracht, sehingga masyarakat di daerah pemilihan tersebut kehilangan representasi politik di lembaga legislatif daerah.
Kondisi ini dinilai berdampak pada fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, terutama dalam situasi mendesak seperti penanganan bencana alam dan persoalan sosial di daerah.
Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menyatakan Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan telah menyelesaikan seluruh tahapan administratif.
Usulan PAW telah diteruskan kepada Bupati Tapanuli Selatan dan memperoleh persetujuan, sebelum kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara.
"Saat ini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan dari Gubernur," ujar Darwin.
Darwin menambahkan, Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melarang kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna terakhir.
Undangan rapat disampaikan melalui grup WhatsApp DPRD, di mana yang bersangkutan saat itu masih tercantum sebagai anggota grup.
"Tidak ada instruksi dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari grup. Setelah kejadian tersebut, barulah dilakukan pengeluaran," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapanuli Selatan Rahmat Nasution, S.Sos, mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Surat Keputusan PAW dari Gubernur Sumatera Utara belum diterbitkan.
"Kehadirannya hanya satu kali dalam rapat itu. Setelah itu tidak lagi hadir," kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, pimpinan DPRD tidak akan mencampuri urusan internal partai politik.
Menurutnya, jika terdapat rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan Dewan atau instruksi tertulis dari fraksi terkait, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
(IAN/BR)