Pemkab Nias Barat berkomitmen dalam pencegahan perkawinan anak. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia di Bawah 19 Tahun serta Strategi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nias Barat, di Ruang Aekhula, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo. Dalam sambutannya, ia menegaskan praktik perkawinan anak di bawah usia 19 tahun masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.
"Perkawinan anak masih menjadi masalah serius, tidak hanya secara nasional, tetapi juga di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Nias Barat. Data tahun 2023 menunjukkan prevalensi perkawinan anak di Sumatera Utara sebesar 2,38 persen. Walaupun mengalami penurunan, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pada tahun yang sama, angka perkawinan anak di Kabupaten Nias Barat tercatat mencapai 5,77 persen. Kondisi ini, menurutnya, berdampak luas terhadap kualitas sumber daya manusia, baik bagi anak perempuan maupun anak laki-laki, serta berpengaruh terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan.
Pj. Sekda menekankan upaya pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh sektor melalui perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurutnya, negara telah menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun, dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, serta kemampuan untuk memikul tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
Adapun dispensasi perkawinan hanya dapat diberikan oleh pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti kuat, sehingga tidak boleh disalahartikan sebagai legitimasi perkawinan anak.
Dalam arahannya, Ernawati Gulo juga memaparkan sejumlah faktor yang masih memicu terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Nias Barat, seperti faktor budaya, kebanggaan orang tua jika anak menikah di usia muda, kepercayaan terkait garis keturunan, hingga praktik perjodohan anak di bawah umur yang masih dijumpai di beberapa wilayah.
"Anak-anak kita harus didorong untuk menyelesaikan pendidikan setinggi-tingginya. Pendidikan adalah kunci utama dalam memutus rantai perkawinan anak,” tegasnya, sekaligus membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik tersebut.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Nias Barat, Ny. Elvita Eliyunus Waruwu, menyampaikan isu perkawinan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Perkawinan anak membawa dampak yang sangat besar, mulai dari terhentinya pendidikan, risiko kesehatan ibu dan anak, meningkatnya angka kemiskinan, hingga terhambatnya terwujudnya generasi yang berkualitas,” ungkapnya.
Ia menegaskan pencegahan perkawinan anak sejalan dengan peran dan tugas TP PKK dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengingat keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter serta kualitas sumber daya manusia.
Rancangan Peraturan Bupati yang dikonsultasikan ini menjadi langkah strategis sekaligus wujud komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam melindungi hak-hak anak.
Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pencegahan perkawinan anak secara terkoordinasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan kondisi lokal.
Ny. Elvita juga menyatakan kesiapan TP PKK Kabupaten Nias Barat untuk mendukung implementasi Perbup tersebut melalui berbagai program dan kegiatan, seperti penyuluhan kepada keluarga, penguatan peran orang tua, pembinaan remaja, serta edukasi terkait perencanaan masa depan, pendidikan, dan kesehatan reproduksi.
"Kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga Peraturan Bupati ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkomitmen bersama dalam melindungi anak-anak demi terwujudnya generasi Nias Barat yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. (PG) (WITA)











