Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret

Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat menginterogasi dua residivis jambret. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Rabu ( 24/12/2025).

" Hasil interogasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,"kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Lebih jauh, kronologis kejadian bermula saat korban Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.

"Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone warna abu-abu.

"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi