Hanya Enam Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Isra

Hanya Enam Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Isra
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memaparkan kasus pembunuhan remaja di RS Bhayangkara Medan, Rabu (11/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Sunggal - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang warga Jalan Johar Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mayat korban ditemukan di Jalan Sei Mencirim Pasar IX Dusun XVII, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Hanya butuh waktu sekitar enam jam bagi polisi untuk menangkap pelaku pembunuhan remaja berusia 16 tahun itu.

"Pelaku yang kita tangkap adalah MAS (22) yang merupakan rekan korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, saat memaparkan kasus tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (11/3).

Isir mengatakan pelaku ditangkap polisi enam jam setelah penemuan jasad Isra Rabbani (16) di perkebunan Sei Semayang, Deli Serdang. Pelaku sendiri ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon rumah kosong di Desa Sei Mencirim, Senin (9/3) malam.

"Dalam waktu enam jam petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Isir, Rabu (11/3).

Terkait motifnya, Isir mengungkapkan bahwa pembunuhan Isra dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban. Oleh pelaku, Isra dituduh mencuri telepon seluler miliknya saat sedang tidur di tempat pangkas di Jalan Johar, Desa Sei Mencirim.

Pelaku pembunuhan Isra Rabbani (Analisadaily/Jafar Wijaya)
"Motif pelaku dendam dan ingin membalas karena korban sebelumnya mengambil HP milik tersangka. Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan HP milik korban," ungkapnya.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku memukul wajah korban dengan pelepah sawit dan sebuah batu.

"Korban sendiri dibunuh oleh pelaku pada Jumat (6/3) sekitar pukul 22.30 WIB dan baru ditemukan pada Senin (9/3)," jelasnya.

Isir mengatakan bahwa pihaknya terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

"Pelaku selanjutnya akan kita bawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut."

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa batu, telepon seluler, pelepah kelapa sawit dan sepeda motor.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 karena merampas barang milik orang lain dan menghilangkan nyawa. Ancamannya 15 tahun," tegas Isir.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi