Agenda Sidang Pembunuhan Paino Pemeriksaan dan Konfrontir Antar Terdakwa

Agenda Sidang Pembunuhan Paino Pemeriksaan dan Konfrontir Antar Terdakwa
Terdakwa Tosa Ginting saat berada dipersidangan perkara pembunuhan Paino di PN Stabat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, dengan agenda pemeriksaan dan konfrontir sesama terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang Prof DR Kusuma Admaja, PN Stabat, dilaksanakan sejak siang hingga malam hari tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi.

Dalam sidang tersebut terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa mengakui dirinya memang selalu berada di bukit Nenengan, hal tersebut kerap dilakukanya sebelum melakukan aktifitas untuk melihat atau mengawasi kebun sawit milik orang tuanyatuanya.

" Saya memang selalu berada dibukit nenengan itu yang mulia, kalau mau melihat atau mengawasi kebun sawit milik orang tua saya, " ujar Tosa, Jumat, (11/8).

Terdakwa Tosa juga tidak membantah jika dirinya ada memerintahkan untuk memberi pelajaran kepada almarhum Paino akibat kesal atas sikap Paino karena diketahui selalu menerima atau membeli sawit hasil curian dari kebunnya.

Namun perintah untuk memberi pelajaran kepada Paino tersebut ditujukan terdakwa Tosa kepada terdakwa Dedy Bangun dan spontanitas Dedi saat itu mengajak terdakwa Tato untuk melakukan pengejaran terhadap Paino, saat mereka sedang berada di gudang lama milik orang tua Tosa.

Adapun tujuan terdakwa Tosa untuk memberi pelajaran terhadap Paino guna membuat efek jera agar Paino tidak lagi menerima atau membeli buah hasil curian dari kebun sawit milik orang tuanya.

Tosa juga mengakui dirinya ada menyuruh terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan untuk mengawasi gerak Paino, saat korban berada diwarung Amiran sampai dengan korban hendak melintasi tempat terjadinya perkara (TKP).

" Saya juga ada memerintahkan Dedy agar memberi pelajaran kepada Paino, karena dia selalu menerima atau membeli buah sawit hasil curian dari kebun orang tua saya," ungkap Tosa dalam persidangan.

Bahkan Tosa mengakui bahwa saat dirinya bersama Dedi dan Tato di bekas gudang sawit mengatakan bahwa sebentar lagi Paino lewat.

"Saat kami (Tosa, Dedy, Tato) berada di bekas gudang sawit, saya ada mengatakan bentar lagi Paino lewat ini, tak lama kemudian Paino pun melintasi lokasi, lalu saya katakan pada Dedy itu Paino, kejar kejar !, lalu Dedy langsung mengajak Tato berboncengan dengan kereta untuk mengejar Paino," beber Tosa.

Setelah itu Tosa menerima laporan dari telepon seluler jika mereka gagal melakukan pengejaran terhadap, karena Paino terlalu kencang mengendarai keretanya, lalu mereka pun membubarkan diri, Tosa dan Tio langsung menunju warung yang berada di Bukit satu, untuk membeli makanan karena lapar.

Saat sedang makan Tosa ditelepon oleh Tato, yang mengatakan Dedy tidak berani, oleh Tosa lalu dijawab ya sudah kalau tidak berani balik aja kalian, ucap Tosa kembali dihadapan Majelis Hakim.

Lalu selang beberapa waktu kemudian setelah mereka selesai makan, Tosa kembali menerima laporan dari Dedy yang mengatakan beres bos, lalu dijawab Tosa jika mau bertemu dengan dirinya jumpai saja di Key Garden.

Ketika Majelis Hakim menunjukan barang bukti pembunuhan terhadap Paino berupa sepucuk senjata api kepada terdakwa Tosa, ia mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah tahu tentang senjata api tersebut, namun ia tidak menyanggah jika dirinya mengenal dengan Sumarti alias Atik.

Keterangan terdakwa Tosa tidak jauh berbeda dengan kesaksian empat terdakwa lainnya saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, terkait perkara pembunuhan Paino, (namun ada beberapa poin kesaksian yang dibantah terdakwa Tosa).

Kesaksian yang pernah disampaikan ke empat terdakwa sebelumnya didalam persidangan juga berkesesuaian dan saling berkaitan antara satu dengan lainnya, dan setara dengan hasil BAP dari pihak kepolisian.

Hanya saja terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa tetap bersikeras, jika dirinya tidak pernah menyuruh membunuh hanya memerintahkan Dedy Bangun untuk memberi pelajaran kepada Paino, dengan cara dibacok agar Paino cedera sehingga ia tidak lagi menerima buah sawit hasil curian dari kebun orang tuanya.

Dalam persidangan tetsebut terdakwa Tosa kembali mengatakan saat dirinya diamankan pihak kepolisian dan ketika diambil keteranganya atau hendak di BAP baik sebagai saksi atau tersangka, dirinya selalu diintimidasi dan mendapat tekanan dari pihak kepolisian (Poldasu). Sehingga banyak BAP yang tidak sesuai dengan keterangannya.

Seusai sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Majelis Hakim melanjutkan persidangan konfrontir antara terdakwa Tosa dengan ke empat terdakwa lainnya (Dedy Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan).

Dari konfrontir tersebut terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan tidak keberatan dan menerima atas kesaksian (konfrontir) dari terdakwa Dedy Bangun dan Heriska Wantenero alias Tio.

Namun kedua terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan membantah kesaksian (konfrontir) yang disampaikan oleh terdakwa Tosa diantaranya terkait pemberian sejumlah dana dan keterangan tentang senjata api.

Malam itu juga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Hingga majelis hakim menutup persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat (25/8) mendatang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi