Muhammad Siddiq selaku Ketua APPSI DPD Kota Medan (Analisadaily/Reza Perdana)
Analisadaily.com, Medan - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPD Kota Medan mengapresiasi keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan yang dilakukan untuk meninjau ulang pasal-pasal larangan penjualan dan larangan reklame produk rokok.
Muhammad Siddiq selaku Ketua APPSI DPD Kota Medan berharap peninjauan ulang tersebut benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi.
"Keputusan penundaan oleh Bapemperda dan Pansus Ranperda KTR DPRD Medan sudah tepat dan patut diapresiasi. Terutama tentang alasan penundaannya untuk menghapus dua pasal yang berpotensi menimbulkan polemik, yakni pasal terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pasal terkait larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. APPSI akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR Medan untuk memastikan kedua pasal tersebut dihapus," tegas Siddiq saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (26/12/2025).
Diketahui, DPRD Kota Medan menyebut pembahasan rancangan peraturan daerah ini akan dilanjutkan pada pertengahan Januari 2026. Siddiq menekankan, kedua pasal yang berpotensi menimbulkan polemik perlu dihapus sebab APPSI memproyeksikan dampaknya akan sangat memberatkan para pedagang, terutama pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Hal itu tidak terlepas dari banyaknya pasar dan lapak berdagang di Medan yang letaknya berdekatan dengan sekolah. Jika pasal pelarangan penjualan ini terus didorong dalam Ranperda KTR, maka akan memengaruhi kondisi usaha dan pendapatan pedagang.
“Sekitar 40 persen pemasukan pedagang itu dari penjualan rokok. Kami, seluruh pedagang pasar di Medan, sepakat dengan aturan tidak boleh menjual rokok pada anak di bawah umur. Tapi, bukan berarti serta merta melarang total proses penjualannya pada konsumen," kata Siddiq.
Catatan APPSI menunjukkan bahwa saat ini terdapat 52 unit pasar tradisional di Kota Medan yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar. Dengan rata-rata jumlah pedagang per unit pasar mencapai 350 orang, diperkirakan lebih dari 18.000 pedagang pasar akan terdampak secara langsung oleh pasal pelarangan penjualan rokok yang tercantum dalam Ranperda KTR Medan.
"Harus benar-benar diperhatikan nasib pedagang ini. Jangan sampai belasan ribu pedagang jadi korban Ranperda KTR yang tidak adil dan berimbang. Larangan penjualan dalam Ranperda KTR ini bukan hanya membebani tapi juga mengancam turunnya pendapatan pedagang, aktivitas transaksi menyusut, dan makin menindas keberlangsungan pedagang pasar itu sendiri," tambahnya.
Jaga Target Capaian PAD
Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra yang hadir pada saat rapat pembahasan Ranperda KTR Kota Medan, Senin (22/12) membeberkan dampak Ranperda KTR Medan sudah terasa bagi pendapatan asli daerah (PAD), sekalipun belum disahkan. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menurutnya, sejak adanya PP tersebut, banyak pelaku usaha yang tidak memperpanjang pemasangan iklan luar ruangan di Kota Medan. Total ada 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontraknya. Akibatnya Kota Medan kehilangan Rp6,3 miliar PAD dari iklan rokok.
“Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkapnya di hadapan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan dan Ketua Bapemperda DPRD Medan.
(RZD)