Polres Sergai Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tangkap 6 Pelaku (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, ditangkap seorang terduga berinisial RT (27) warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai, beserta 116 lembar uang pecahan 100 ribu palsu.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat berdasarkan LP/A/12/XI/2025/SPKT Sat Reskrim Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 23 November 2025.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11) sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III Desa Pon, Seibamban,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir didampingi Kasi Humas, Iptu LB Manullang dan Kanit Ekonomi, Ipda Ibnu Irsyady, Selasa (30/12).
Selanjutnya, Binrod menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid seorang pedagang setempat, Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya kemudian bertemu dan berdiskusi hingga siang hari.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka RT meminta saksi Putra untuk mencarikan kendaraan mobil rental dan menyerahkan 10 lembar uang pecahan 100 ribu sebagai pembayaran.
Kemudian Putra menemui saksi Irfan, pemilik usaha rental kendaraan. Namun Irfan merasa curiga terhadap uang yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut diketahui tidak memiliki ciri-ciri keasliannya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa uang yang diberikan oleh tersangka RT juga menunjukkan hasil serupa. Atas temuan tersebut, Irfan melaporkan kejadian itu kepada anggota Sat Reskrim Polres Sergai, dan sekitar pukul 19.00 WIB petugas menangkap tersangka RT di Dusun III Desa Pon.
Dari tangan tersangka polisi menyita 106 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang disimpan di dalam plastik warna putih dan sebuah tas hitam milik tersangka.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 116 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, terdiri dari 10 lembar dari saksi, dan 106 lembar dari tersangka, beserta 1 buah tas hitam dan plastik pembungkus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan membandingkan uang palsu tersebut, dengan uang rupiah asli menyatakan seluruh barang bukti adalah palsu, karena tidak memenuhi unsur pengaman rupiah seperti benang pengaman, tanda air, colour shift ink, dan kode tuna netra," sebut Kasat.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 50 miliar.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Kasat.
(BAH/RZD)