Lily Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal KTR (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Mantan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Dr Lily MBA minta kepada Wali Kota Medan Rico Waas agar segera menerbitkan Perwal KTR pasca disahkannya Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui sidang Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan dan Penandatangan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan Senin (29/12/2025) di DPRD Medan.
"Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi dan memang Harus dievaluasi dulu oleh pihak Pemko Medan. Harus benar-benar siap karena nantinya harus masuk ke dalam E-Perda, kan ada sistemnya. Jika sudah selesai, kita juga berharap segera diterbitkan Perwal KTR-nya oleh Wali Kota Medan agar bisa direalisasikan di lapangan," tegas Lily melalui telepon selulernya, Jumat (2/1/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR di lapangan nantinya, tentunya membutuhkan Satuan Tugas (Satgas).
"Untuk tugas Satgas di lapangan, kan perlu penguatan melalui Perwal. Jadi ada beberapa yang memang perlu dibentuk oleh Wali Kota Medan. Siapa yang bertanggungjawab terhadap Satgas itu. Dinas mana saja yang terlibat dan dilibatkan. Apakah dinas di jajaran Pemko Medan akan dilibatkan semua," papar Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Kalau di daerah lain, lanjut Lily, memang lintas Dinas. Setiap dinas adalah ketua KTR. Artinya kepala dinas yang akan bertanggungjawab terhadap dinas yang dipimpinnya untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR.
"Sama halnya dengan di DPRD Medan yang masuk zona KTR. Di sini, siapa pimpinan yang bertanggungjawab, ini perlu diinformasikan. Apakah ditanggung jawab oleh Sekwan atau siapa. Ini kan perlu diatur dalam Perwal juga," kata Lily asal Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah.
Lily juga menyarankan bila Perwalnya telah diterbitkan, hendaknya stiker-stiker diperbanyak, lalu ditempel di zona KTR. Demikian juga dengan rambu-rambu dilarang merokok, juga harus dipasang di semua dinas di jajaran Pemko Medan, di kantor dewan, di kantor wali kota.
"Kita kan masih minim stiker dilarang merokok sesuai Perda Nomor sekian, berapa sanksinya. Ini perlu diinformasikan ke setiap dinas," tegas Lily, kemudian menyarankan agar Perda KTR itu sebaiknya lebih diprioritaskan ke internal dulu.
Baru kemudian disosialisasikan ke tengah masyarakat. "Tapi dari internal harus siapkan diri dulu," cetusnya.
Kalau di Bogor, lanjut Lily, plangnya dipasang besar-besar dan dipasang di zona zona yang memang KTR. "Di zona KTR itu memang harus ada pemberitahuan, stiker dan plang bahwa zona tersebut memang KTR," tegasnya.
Prioritas
Menurut Lily, yang paling prioritas digodok dalam Perwal KTR itu, adalah penetapan Satgasnya. Sebab ini yang paling utama. Kalau sidak, Satgas ini yang akan turun. Satgas ini merupakan gabungan dari beberapa Dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Selain satgas, ada juga masyarakat yang peduli dengan KTR.
"Kalau di Bogor ada komunitas peduli KTR, yang peduli kesehatan ini ikut turun. Perwal itu bisa merangkul masyarakat, tergantung pada Perwal, siapa stakeholder yang bergabung di Satgas tersebut," pungkasnya.
(MC/RZD)