Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menegaskan bahwa ribuan tenaga honorer yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima gaji sesuai dengan penghasilan saat masih berstatus honorer.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian status bagi para tenaga non-ASN.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, mengatakan, gaji atau honor PPPK paruh waktu tetap mengacu kepada kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah daerah akan membayarkan gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padanglawas Kholil Siregar menyampaikan, bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengalami perubahan dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada penghasilan yang diterima sebelumnya saat masih honorer atau sesuai kemampuan daerah," ujar kata Kholil Siregar Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan semata-mata bertujuan meningkatkan kesejahteraan dari sisi nominal gaji, melainkan sebagai bentuk pengakuan dan kepastian status hukum bagi para honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
Berdasarkan data BKPSDM Padanglawas, besaran gaji honorer selama ini berada pada kisaran Rp 800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai,” papar Kholil.
Diketahui jumlah PPPK paruh waktu yang baru menerima SK dari Bupati Padanglawas sebanyak 1.811 orang terdiri dari tenaga kesehatan dan teknis.
(ATS/NAI)











