Gordang Sambilan Centre Demo Bupati Madina, Isu OTT hingga Klaim Utang Pilkada Mengemuka

Gordang Sambilan Centre Demo Bupati Madina, Isu OTT hingga Klaim Utang Pilkada Mengemuka
Gordang Sambilan Centre Demo di depan Rumah Dinas Bupati Madina. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Ratusan massa yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal (Madina) dan Gedung DPRD Madina, Senin (5/1/2026).

Aksi tersebut dipimpin Miswaruddin Daulay, menuntut Bupati Madina Saipullah Nasution memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.

‎Koordinator aksi, Miswaruddin Daulay, mengatakan massa menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap secara terbuka dugaan keterlibatan Bupati Madina dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

‎“Kami meminta KPK transparan dan menjelaskan kepada publik siapa saja pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Miswaruddin dalam orasinya.

‎Selain itu, massa juga mendesak PPATK RI memeriksa harta kekayaan Saipullah Nasution selama menjabat di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Gordang Sambilan Centre juga menagih klaim utang Pilkada 2024 yang disebut berkaitan dengan pengadaan dan pengamanan alat peraga kampanye.

‎Massa turut meminta Menteri Dalam Negeri memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada terkait mutasi ASN, serta mendesak DPRD Madina menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket atas sejumlah kebijakan bupati, termasuk penerbitan surat edaran penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aksi ditutup dengan tuntutan agar Bupati Madina mengundurkan diri.

‎Menanggapi aksi tersebut, Penasihat Hukum (PH) Bupati dan Wakil Bupati Madina membantah seluruh tudingan tersebut, Achmad Sandry, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa klaim utang Pilkada yang disampaikan massa tidak berdasar.

‎“Tidak benar klien kami memiliki utang uang atau utang politik sebesar Rp2.329.840.000. Tuduhan tersebut tidak pernah didasari perjanjian hukum apa pun,” kata Sandry dalam konferensi pers di Rindang Hotel, Panyabungan, Senin sore.

‎Sandry menambahkan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara dan menilai tuntutan utang yang dilayangkan kepada kliennya berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.

‎Ia juga membantah tudingan mutasi jabatan ASN yang disebut terjadi saat tahapan Pilkada 2024.(RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi