Sulit dan Mahal, Paul MA Simanjuntak Minta Kadis Perkimcikataru Medan Evaluasi Pengurusan PBG (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta kepada Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase agar mengevaluasi sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, pengurusan izin PBG selain sulit juga mahal.
"Selama ini, masyarakat jadi enggan mengurus izin PBG, karena sulit dan mahal biaya konsultannya. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Akhirnya, Pemko Medan terus mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin yang cukup besar," pinta Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Kadis Perkimcitaru Jhon Ester Lase dalam rapat evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru Kota Medan di ruang komisi gedung dewan, Senin (5/1/2026).
Dikatakan Paul, ke depan Dinas Perkimcikataru harus merubah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berurusan dengan Dinas Perkimcikataru. Begitu juga dengan mahalnya biaya konsultan agar dievaluasi total.
"Hal itu dilakukan agar bisa meningkatkan minat masyarakat untuk sadar mengurus izin PBG," tegas Paul Simanjuntak yang dalam rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Lailatul Badri, Rommy Van Boy, El Barino Shah SH MH, Jusuf Ginting Suka, Datuk Idkandar Muda dan Edwin Sugesti Nasution. Sedangkan pihak Perkimcikataru dihadiri langsung Kepala Dinasnya Jhon Ester Lase bersama sejumlah stafnya.
Disampaikan Paul Simanjuntak, dengan kesadaran masyarakat mengurus PBG, dipastikan akan mendongkrak perolehan PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Paul Simanjuntak minta, Dinas Perkimcikataru memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan yang bermasalah.
"Pengawasan hendaknya dilakukan sejak dini untuk menghindari kerugian yang besar," katanya kemudian mengajak Dinas Perkimcikataru untuk sepakat dalam upaya peningkatan perolehan PAD dari retribusi izin bangunan.
"Bertambahnya PAD akan semakin bermanfaat untuk pembangunan di Kota Medan," imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Paul MA Simanjuntak, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase menyatakan akan melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih bagus.
Begitu juga dengan adanya tudingan dengan mahalnya biaya konsultan akan menjadi bahan evaluasi.
(MC/RZD)