Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sutarto : Demokrasi Tak Boleh Mundur

Tolak Pilkada Lewat DPRD,  Sutarto : Demokrasi Tak Boleh Mundur
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sutarto : Demokrasi Tak Boleh Mundur (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di parlemen maupun ruang publik. Di tengah dukungan mayoritas partai politik di parlemen terhadap sistem pemilihan tidak langsung tersebut, PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya partai yang secara tegas menyatakan penolakan.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto, menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rilis tertulis kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

“Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri. Ini adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Kita justru melangkah surut ke belakang,” tegas Sutarto.

Menurutnya, munculnya kembali gagasan pilkada tidak langsung mencerminkan belum adanya road map atau peta jalan yang jelas dalam membangun sistem politik jangka panjang yang demokratis dan berkelanjutan di Indonesia.

“Demokrasi sejatinya adalah pelibatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ketika kekuasaan hanya bertumpu pada elite dan rakyat diposisikan sebagai penonton, maka nilai demokrasi itu menjadi hampa,” ujarnya.

Sutarto menilai, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi melahirkan dominasi elite politik serta mengurangi makna demokrasi substantif. Bahkan, kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya distorsi politik dan praktik-praktik yang menjauh dari kepentingan rakyat.

Sebagai akademisi, Sutarto mendorong seluruh elemen bangsa untuk membangun konsensus nasional dalam merumuskan road map sistem demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Lebih lanjut, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Artinya, jika pilkada adalah pemilu, maka pemilu wajib dilaksanakan secara langsung,” jelasnya.

Dengan demikian, Sutarto menekankan bahwa makna “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemilu langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Selain argumentasi konstitusional, Sutarto juga mengungkapkan bahwa suara rakyat secara nyata menolak pilkada tidak langsung. Ia merujuk pada survei nasional LSI Denny JA yang menunjukkan 66,1 persen responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6 persen yang menyatakan setuju, sementara 5,3 persen tidak memberikan jawaban.

“Survei ini adalah potret kehendak rakyat. Demokrasi tidak boleh menegasikan suara publik. Ketika rakyat menolak, maka itu harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi