Oknum Polisi di Deliserdang Nekat Curi Motor Rekan Sejawat, Terancam Dipecat! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang – Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang oknum personel Polri berinisial FE setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ironisnya, pelaku nekat menggasak sepeda motor milik rekannya sendiri di lingkungan markas kepolisian.
Peristiwa bermula pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deliserdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam.
Saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat di masjid terdekat, ia sempat melihat pelaku FE melintas mengendarai motor miliknya tersebut. Korban awalnya mencoba berprasangka baik dan menunggu pelaku kembali.
Namun, hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap FE pada Senin (5/1/2026).
Dalam proses interogasi, FE mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual motor sport tersebut kepada seorang pria berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9.500.000.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, meskipun pelakunya adalah anggota internal.
"Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deliserdang. Terhadapnya, kami terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kombes Hendria.
Tak hanya hukuman penjara, karier FE di kepolisian pun berada di ujung tanduk. Kapolresta menyatakan akan memproses pelanggaran Kode Etik melalui Sie Propam dengan sanksi terberat.
"Kami akan tindak tegas dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tutupnya.
(RZD)