Analisadaily.com, Padanglawas - Seorang ayah tidak patut dicontoh tega mencabuli anak kandung sendiri hingga hamil. Akibat perbuatannya masyarakat menangkap pelaku dan meyerahkannya ke Polres Padanglawas, Kamis (8/1/2026).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padanglawas, kasus cukup mengegerkan. Peristiwa hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya ini mengakibatkan kehamilan.
Pelaku AMH (42) kini telah ditangani pihak Satreskrim Polres Palas untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Tersangka pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri, saat ini sudah sudah diamankan di Satreskrim Polres Palas," kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, Jumat (9/1/2026).
Dikatakan, pelaku pencabulan saat ini sedang diperiksa secara intensif guna penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Ibu korban berinsial S (38), lanjut Kasat Reskrim telah membuat laporan polisi terkait kasus ini.
Raden Saleh mengungkapkan, pelaku pencabulan saat ini sedang menjalani pemeriksaan setelah itu akan dilakukan penahanan di RTP Polres Palas untuk proses hukum. “Perbuatan tersangka dapat dijerat pasal tentang perlindungan anak, maksimal menjalani hukum kurungan penjara selama 20 tahun," ungkap Raden.
(ATS/NAI)











