Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Judi Online di Warung Pinggir Jalan

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Judi Online di Warung Pinggir Jalan
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebingtinggi tangkap seorang laki-laki dewasa diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot.

Penangkapan dilakukan di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tepatnya di warung pinggir jalan.

Pelaku MIPL (23), warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas saat tengah bermain judi online jenis slot melalui handphone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, S.H, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online jenis slot dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

"Setibanya dilokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk dibangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan permainan judi online jenis slot Mahyong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88," kata Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, screenshot halaman perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital.

Dampak dari judi online itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi