Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya atas tudingan terhadapnya yang disebut sebagai Warga Negara (WN) Pakistan dan memalsukan dokumen negara berupa administrasi kependudukan (adminduk) sehingga harus ditahan 11 bulan tanpa proses hukum.

"Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong bantu saya menuntaskan kasus ini. Selama 11 bulan saya ditahan di tahanan Imigrasi Belawan karena dituduh sebagai WN Pakistan oleh Gulzard Ahmed, kelahiran Pakistan. Proses juga oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," ujar Tariq didampingi istrinya Friska F Novita Tambunan dan Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum, Selasa (13/1/2026).

Tariq menuturkan, peristiwa itu terjadi 10 Maret 2023 saat seseorang berinisial AG melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah dan dirinya tidak ditahan. Namun, Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya tapi kembali diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

"Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri," tuturnya.

Laporkan

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan dumas nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu GAG dan SS dari Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

“Karena itu, kami sangat berharap Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus ini, bahkan menindak aparatur negara yang terlibat dan berlaku curang. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya dan saya pastikan, kami akan terus berjuang menuntaskan kasus ini,” sebutnya.

Friska F Novita Tambunan, istri dari Tariq Nabi Mangaratua Batubara menambahkan, dirinya memastikan suaminya WNI asli. Itu dibuktikan dengan semua dokumen yang dimiliki.

“Saya heran kenapa suami saya dilaporkan menggunakan identitas palsu. Saya pastikan KTP dan dokumen lain asli namun sekarang masih ditahan di Imigrasi,” tuturnya, sembari berlinang air mata mengisahkan deritanya harus menjadi ojek online untuk menafkahi keluarga saat Tariq ditahan.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi