Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Siswi Paskibra (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Penasihat hukum keluarga Diva Febriani, Dees Alwi Tan, mengungkapkan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yunus Syaputra pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi Paskibra Kecamatan Natal.
Ia menyebut tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Alhamdulillah, Kejari Madina telah menuntut mati terdakwa Yunus Syaputra yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani,” ujar penasihat hukum keluarga korban kepada wartawan.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, pengacara keluarga korban juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga ke tahap persidangan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Natal. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian.(RES). (WITA)











