Ketua Fraksi PAN DPRDSU Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Efisien dan Tekan Biaya Politik (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yahdi Khoir Harahap, menilai mekanisme tersebut lebih efisien secara anggaran serta mampu menekan tingginya biaya politik yang selama ini membebani negara dan para kandidat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yahdi di Medan, Rabu (14/1/2026), menyikapi kembali menguatnya polemik mengenai arah sistem Pilkada di Indonesia—antara tetap mempertahankan pemilihan langsung atau mengembalikannya ke mekanisme perwakilan melalui DPRD.
Menurut Yahdi, Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan nilai demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa membatasi maknanya pada pemilihan langsung oleh rakyat.
“Demokrasi tidak tunggal bentuknya. Sistem perwakilan juga merupakan bagian dari demokrasi yang sah dan diakui konstitusi,” ujar Yahdi.
Ia menjelaskan, jika pemerintah dan DPR RI sepakat mengubah mekanisme Pilkada, maka tidak diperlukan amendemen konstitusi. Penyesuaian cukup dilakukan pada undang-undang dan peraturan teknis di bawahnya, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Lebih jauh, Yahdi menyoroti beban besar yang selama ini ditimbulkan Pilkada langsung, baik terhadap keuangan negara maupun terhadap para kandidat. Biaya penyelenggaraan yang tinggi, menurutnya, kerap membuka ruang praktik politik uang dan transaksi kekuasaan yang merusak kualitas demokrasi.
“Demokrasi seharusnya melahirkan pemimpin terbaik, bukan mereka yang paling kuat modalnya. Pilkada lewat DPRD bisa menekan biaya politik dan mengurangi potensi korupsi pasca-pemilihan,” katanya.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti dua era Pilkada—baik yang dipilih DPRD maupun secara langsung—Yahdi menilai mekanisme perwakilan justru lebih terukur dan mudah diawasi. Setiap anggota DPRD memiliki satu suara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Dalam sistem DPRD, prosesnya lebih rasional. Siapa memilih siapa bisa dievaluasi, dan wakil rakyat dapat dimintai pertanggungjawaban secara politik,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi publik yang luas. Namun, Yahdi menekankan bahwa partisipasi tersebut sejatinya telah terakomodasi melalui DPRD, yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
Tak hanya soal efisiensi, Yahdi juga menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif di daerah. Relasi yang lebih seimbang, menurutnya, akan mendorong kerja pemerintahan yang kolaboratif dan sehat dalam kerangka check and balances.
“Pemimpin daerah dan DPRD harus menjadi mitra strategis, bukan saling mendominasi. Mekanisme ini bisa membangun rasa saling menghormati,” katanya.
Yahdi menegaskan, arah kebijakan Pilkada ke depan sangat ditentukan oleh kemauan politik pemerintah dan DPR RI. Ia berharap keputusan dapat segera diambil agar demokrasi lokal Indonesia memiliki arah yang jelas dan tidak terus berada dalam pusaran perdebatan.
“Yang terpenting bukan sekadar langsung atau tidak langsung, tetapi bagaimana demokrasi menghasilkan pemimpin yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
(NAI/NAI)











