Bambang S Maryanto, Kuasa Hukum Yayasan Sari Mutiara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum Yayasan Sari Mutiara memberikan tanggapan atas munculnya pemberitaan yang dinilai dapat memicu kekeliruan penafsiran publik terkait pengelolaan warisan, pinjaman Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, dan tentang kepengurusan yayasan yang didirikan alm Washington Purba dan alm Sauriah Sitanggang.
Bambang S Maryanto selaku Kuasa Hukum dari yayasan tersebut memberikan penjelasan lugas terkait 3 poin utama yang dinilai dapat memberi citra negatif terhadap Parlindungan Purba selaku anak tertua dari alm Washington Purba dan alm Sauriah Sitanggang yang juga menjabat ketua yayasan, sebagaimana wasiat dari orang tua mereka.
“Pertama, dapat kami sampaikan berkaitan dengan harta warisan dari alm orang tua kami telah dilaksanakan pembagian berdasarkan Akta Kuasa Budel dan Surat Wasiat,” kata Bambang mewakili Parlindungan Purba, Kamis (15/1/2026).
Poin kedua, soal pinjaman RS Sari Mutiara ke bank Mandiri, Bambang menjelaskan, pinjaman tersebut mulai dari tahap pengajuan, proses hingga pencairan fasilitas kredit yang dilakukan oleh dr Tuahman Purba yang saat itu mengelola RS Sari Mutiara.
Namun, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak yayasan. Bahkan pihak yayasan tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada pihak mana pun dalam pengajuan pinjaman tersebut. Hal inilah yang membuat pihak yayasan menilai pinjaman tersebut tidak menjadi tanggungjawab yayasan.
Namun begitu, ihwal pinjaman yang kini menjadi utang itu menurut Bambang pernah dibicarakan oleh dr Tuahman kepada seluruh anggota keluarga, dan disepakati bahwa keluarga akan membantu sesuai kemampuan melalui upaya negosiasi ke pihak bank.
“Kehadiran Pak Parlindungan ke bank bukan karena mengetahui proses awal pinjaman tersebut. Kehadirannya untuk ikut ke bank justru sebagai bentuk kesepakatan keluarga sebagai niat baik membantu dr Tuahman Purba sebagai saudara dalam hal penyelesaian kredit pinjaman fasilitas KPR Multiguna,” bebernya.
Poin ketiga, kata Bambang, dalam hal kepengurusan yayasan memang nama dr Tuahman Purba tidak ada. Hal ini karena nama tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2012 semasa orang tua mereka, yakni Washington Purba masih hidup.
Washington Purba sendiri meninggal dunia pada tahun 2014, dan dalam surat wasiatnya menunjuk nama Parlindungan Purba menjadi pembina yayasan yang kemudian melalui mekanisme resmi yayasan kedudukannya diubah menjadi ketua yayasan.
“Intinya Pak Parlindungan itu menjalankan seluruh wasiat dari orangtua terkait pengelolaan yayasan yang membawahi beberapa perusahaan. Dan hingga kini, seluruh kewajiban-kewajiban dari perusahaan-perusahaan kepada masing-masing keluarga yang menjadi keluarga besar sebagaimana diwasiatkan oleh orangtua mereka tetap dilaksanakan,” Bambang menjelaskan.
Bambang berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait persoalan yang kini sedang terjadi seputar pengelolaan Yayasan Sari Mutiara yang kini dipimpin oleh Parlindungan Purba. Mereka memastikan seluruh pengelolaan yayasan tersebut dilakukan sesuai dengan wasiat orangtua dan juga sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dr Tuahman Purba melalui Kuasa Hukum, Ranto Sibarani, memberikan pernyataan kepada sejumlah media terkait pengelolaan yayasan yang didirikan oleh orang tua mereka.
Dalam pernyataannya, mereka menilai Parlindungan Purba selaku anak tertua telah melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan wasiat dari orang tua mereka terkait harta warisan hingga pengelolaan yayasan.
(RZD/RZD)