Diduga Langgar Perjanjian, OYO Laporkan Pengelola Raz Residence Medan ke Polda Sumut

Diduga Langgar Perjanjian, OYO Laporkan Pengelola Raz Residence Medan ke Polda Sumut
Diduga Langgar Perjanjian, OYO Laporkan Pengelola Raz Residence Medan ke Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perselisihan bisnis terjadi antara penyedia layanan penginapan daring, PT OYO Hotel Indonesia, dengan pengelola mitra propertinya di Kota Medan.

OYO resmi melaporkan pengelola Raz Residence ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran perjanjian sewa yang memicu kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/24/1/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Januari 2026. Pihak OYO melaporkan pria berinisial MZA selaku pengelola Raz Residence.

Dalam keterangan persnya pada Kamis (15/1), manajemen OYO mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari dugaan pengingkaran kontrak sewa yang seharusnya berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak Agustus 2025.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pelaporan adalah Pelanggaran Kontrak: OYO mengklaim telah membayar uang muka sewa sebesar Rp360 juta untuk skema pembayaran per enam bulan. Namun, pengelola diduga melanggar kesepakatan secara sepihak.

Pengusiran Paksa: OYO melaporkan adanya tindakan pengusiran fisik terhadap staf mereka di lokasi, disertai ancaman dan pengeluaran aset milik OYO secara paksa dari properti tersebut.

Kerugian Materiil: Selain uang muka, OYO mencatat kerugian berupa pembayaran bagi hasil yang tertahan senilai Rp28.828.382.

Manajemen OYO menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsider Pasal 488 UU No. 1/2023.

Pihak manajemen menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi keselamatan karyawan dan memastikan kepastian hukum dalam kerja sama kemitraan.

"Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," tulis manajemen OYO dalam keterangan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut tengah mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi