Pojok Pers Oleh : War Djamil

Rekayasa Opini Publik ?

Rekayasa Opini Publik ?
Rekayasa Opini Publik ? (analisadaily/istimewa)

OPINI publik, dinilai sangat penting dalam berbagai sisi aktivitas kehidupan. Umumnya, opini publik dikenal menjelang pemilihan umum (pemilu). Mengapa ? Pembentukan opini publik dalam upaya memenangkan pihak tertentu dengan meraih suara sebanyak mungkin.

Tim pemenangan atau tim sukses pihak-pihak, melakukan langkah dan aktivitas, forum serta aneka bentuk lain sehingga opini publik terbentuk. Tujuannya mempengaruhi publik, pola pikir dan pola sikap publik. Sekaligus, melekat dalam pemikiran publik dalam menentukan pilihan.
Public opinion itu, juga berlaku dalam dunia bisnis. Publikasi dengan promosi. Tak luput penyelenggaraan kegiatan seni dengan sponsor produk tertentu. Semua ditujukan agar publik terkesima dengan produk yang dipasarkan.
Bagian pemasaran produk mengungkap kelebihan dan manfaat produk tertentu sedemikian rupa, sehingga publik terpengaruh dan berminat membeli.
Tak cuma itu. Sikap atas penerapan hukum juga butuh opini publik. Tatkala proses hukum atau vonis bagi seseorang dinilai publik tak wajar. Dikritik pakar hukum karena cacat hukum. Pokoknya, disimpulkan oleh sebagian besar publik, itu memang berlawanan dengan norma-norma hukum.
Nah. Dari contoh di atas. Terlihat opini publik muncul melalui semacam proses kegiatan berbagai bentuk. Boleh dibilang semacam rekayasa. Lalu, beranikah kita mengatakan opini publik memang dapat direkayasa ? Artinya rekayasa guna melahirkan opini publik dalam hal tertentu, sesuai kepentingan yang direncanakan.
Boleh saja pendapat menyebut, opini publik itu lahir atas dasar spontan adanya pendapat warga dalam jumlah besar (baca : = paling banyak !).
Lalu, bagaimana jika ada pernyataan lain. Kecenderungan warga, melahirkan opini publik. Boleh jadi melalui kegiatan yang diselenggarakan sponsor atau pihak tertentu. Atau, boleh jadi akibat pemberitaan media terus menerus atas suatu hal atau kasus.
Patut diingat. Pemberitaan media massa berkesinambungan akan melahirkan proses pembentukan opini publik. Sebab, isu itu makin meluas. Memasuki pemikiran berbagai lapisan masyarakat, tak soal dengan latar belakang usia atau pendidikan bahkan status sosial.
Khusus dalam kasus menyentuh sisi kemanusiaan, sangat mungkin opini publik terbentuk spontan tanpa sponsor siapapun. Tiada penggerak. Kecuali, pemberitaan media massa yang berpihak pada kebenaran dan atau membela rakyat kecil.
Contoh : Kasus (wanita) Prita yang memasuki ranah hukum. Tetapi publik dan media massa “membela”. Akhirnya dari publik lahirnya “Koin Prita”. Warga mengumpulkan uang pecahan (receh/logam) rupiah sehingga mencapai jumlah besar dan disumbangkan untuk Prita membayar denda di pengadilan.
Butuh kajian tentang rekayasa opini publik ? Silakan saja. Fakta di masyarakat menunjukkan memang ada benarnya rekayasa membentuk opini publik.
Hal lain. Terkait opini publik yakni seberapa besar kekuatan yang dimiliki perorangan atau warga dengan konsep pribadi atau mengenai diri sendiri (self conception).
Ini penting tatkala hingar bingar pendapat para pihak-pihak dan juga pakar termasuk berita media. Maka, warga butuh punya sikap atau pendapat tentang isu itu. Apakah hanya menelaah pendapat pihak orang lain tentang dirinya ?.
Inilah sisi keunikan public opinion.

12 Jan 2026 17:36 WIB

Verifikator

05 Jan 2026 13:20 WIB

Dunia Pers 2025 “Kelam”

Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Refleksi 2025
29 Des 2025 17:32 WIB

Refleksi 2025

23 Des 2025 13:52 WIB

"Curigai" AI

Berita Wanita
15 Des 2025 17:00 WIB

Berita Wanita

Peran Sentral
08 Des 2025 20:09 WIB

Peran Sentral

Perlindungan Hukum
24 Nov 2025 19:08 WIB

Perlindungan Hukum

“Pers Kebangsaan”
17 Nov 2025 13:47 WIB

“Pers Kebangsaan”

Rekomendasi